23 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Eisti’anah Monitor Langsung Pilkades PAW di Dua Desa Demak

Spread the love

 

Demak, Tren24Reportase.com – Bupati Demak Eisti’anah bersama Wakil Bupati Muhammad Badruddin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memonitor langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang digelar serentak di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, dan Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Rabu (22/7/2026). Pelaksanaan pemungutan suara di kedua desa berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama rekan-rekan Forkopimda dan Bapak Wakil Bupati memonitor kegiatan Pilkades Pergantian Antar Waktu di Desa Ngaluran. Alhamdulillah berjalan dengan positif dan aman,” ujar Bupati Demak Eisti’anah di Balai Desa Ngaluran.

Ia menjelaskan, dalam Pilkades PAW di Desa Ngaluran, calon nomor urut satu berhasil memperoleh suara terbanyak dan terpilih sebagai kepala desa. Calon terpilih diketahui merupakan mantan Kepala Desa Ngaluran sekaligus suami dari almarhumah kepala desa sebelumnya.

Menurut Eisti’anah, sebelum pelaksanaan pemilihan, Pemerintah Kabupaten Demak telah mengingatkan panitia penyelenggara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) agar menjalankan seluruh tahapan secara cermat sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami sudah berpesan kepada seluruh panitia dan BPD agar benar-benar teliti sehingga tidak ada kekurangan yang menyalahi aturan. Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Eisti’anah mengatakan, Pilkades PAW di Desa Ngaluran dan Desa Trengguli dilaksanakan secara bersamaan karena kedua desa telah menyepakati pelaksanaan PAW melalui BPD dan mengalokasikan pembiayaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“PAW ini berbeda dengan Pilkades serentak. Pembiayaannya murni dari APBDes, sehingga pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan BPD dan kesiapan anggaran desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Demak yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, di antaranya Desa Guntur, Bakung, dan Kedungwaru. Sementara Desa Melaten akan mengikuti Pilkades serentak tahap III yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Menurut Eisti’anah, pelaksanaan Pilkades PAW sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui kesepakatan BPD dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari APBDes.

“Semuanya tergantung kesepakatan BPD, apakah akan melaksanakan PAW atau tidak, karena pembiayaannya berasal dari APBDes,” pungkasnya. (Parno)

About Post Author