Demak, Tren24Reportase.com – Hubungan asmara selama enam tahun berakhir tragis. Seorang wanita ditemukan tewas terbakar di sebuah pos ronda Desa Kebonagung, Jalan Raya Mintreng, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah kekasih korban, berinisial BI, berhasil ditangkap polisi pada Kamis (3/9/2026) dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sesosok jenazah dalam kondisi terbakar di pos ronda Desa Kebonagung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00–04.00 WIB.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui proses identifikasi dan penyelidikan dengan metode ilmiah.
“Peristiwa ini bermula dari penemuan jenazah pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 3, 4 pagi di sebuah gubuk pos ronda. Para saksi melaporkan kepada petugas kami yang piket bahwa ada sesosok jenazah atau mayat yang terbakar,” ujar AKBP Samelino saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Petugas kemudian melakukan olah TKP. Proses identifikasi melibatkan Tim Identifikasi Polres Demak bersama Bidlabfor Polda Jawa Tengah. Melalui rilis foto dan ciri-ciri korban, keluarga akhirnya mengenali identitas korban.
Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah kepada BI sebagai orang yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan adalah sakit hati. Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di Solo untuk meminta uang pengobatan anaknya. Namun permintaan itu ditolak BI. Penolakan itu memicu cekcok yang berlanjut hingga di lokasi kejadian.
Sesampainya di pos ronda, pertengkaran semakin memanas. Korban disebut mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Tersangka kemudian mengambil palu dari balik jok motor dan menghantam kepala korban sekitar tiga kali hingga tewas. Hasil otopsi menyebutkan korban meninggal akibat pendarahan di dalam kepala yang mengenai otak. Polisi juga menemukan bekas luka benda tajam pada tubuh korban yang masih didalami.
Setelah korban meninggal, BI membakar jenazah menggunakan bahan bakar Pertalite dari motornya. Pertalite dituangkan ke tubuh korban dengan media handuk sebelum dibakar.
Pembakaran diduga dilakukan untuk mengaburkan identitas korban. Namun motif pastinya masih didalami polisi.
Polisi mengungkapkan korban dan tersangka memiliki hubungan asmara selama sekitar enam tahun. Korban berstatus cerai hidup, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berjualan kopi di depan terminal. Ia berasal dari Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Sementara BI beralamat di Dusun Candisari, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia diketahui masih memiliki istri. Saat ditangkap di tempat kos, istri BI juga berada di lokasi.
BI menjemput korban sekitar pukul 21.00 WIB dari kawasan Mangkang, Kota Semarang. Awalnya hendak diantar pulang, namun korban meminta diantar ke Solo. Keduanya tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (1/9/2026).
Polisi menyebut BI merupakan residivis kasus pembunuhan di Pati. Atas perbuatannya di Demak, ia dijerat Pasal 458 KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa. (Parno)
More Stories
Warga Soroti Transparansi dan Spesifikasi Proyek Jalan di Desa Guntur
Bupati Eisti’anah Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Demak 2026
DPRD Demak Bahas Raperda Perubahan APBD 2026, 6 Fraksi Beri Masukan