Demak, Tren24Reportase.com – DPRD Kabupaten Demak memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Enam fraksi di DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum agenda dimulai, Ketua DPRD memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Zayinul menjelaskan, sesuai Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi.
Dalam pembahasan tersebut, enam fraksi menyampaikan masukan, saran, pertanyaan, serta catatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Keenam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Usai mendengar pandangan umum, DPRD meminta Bupati Demak memberikan jawaban dan tanggapan atas seluruh masukan dan catatan dari masing-masing fraksi.
Jawaban Bupati dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Dengan agenda ini, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan lanjutan sebelum masuk ke pembahasan lebih teknis sesuai peraturan perundang-undangan. (Parno)
More Stories
Warga Soroti Transparansi dan Spesifikasi Proyek Jalan di Desa Guntur
Bupati Eisti’anah Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Demak 2026
Hubungan 6 Tahun Berakhir Tragis, Wanita Dibunuh dan Dibakar di Demak