23 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Sudah Selayaknya Mabes Polri Turun Untuk Usut Maraknya Pungli Di Satlantas Polres Tanggerang Selatan

Spread the love

Tanggerang Selatan, Tren24reportase.com – Mabes Polri di minta turun ke lapangan untuk pantau bawahan khususnya Kasatlantas Polres Tangerang Selatan.

Tim Media Zona Informasi sebelumnya melayangkan surat konfirmasi kepada pihak terkait atas dugaan Pungli dalam penerbitan SIM yg melebihi PNBP yang tidak sesuai dengan PP RI No.76 Tahun 2020 tentang tarif dan jasa atas PNBP yang di peruntukan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperkuat oleh komfirmasi Tren24reportase.com melalui sambungan aplikasi whatsapp ke Kasatlantas yang ternyata bukan mendapatkan jawaban langsung dari Kasatlantas Polres Tanggerang Selatan melainkan langsung memblokir nomor whatsapp Tren24reportase,com, 10/7/26.

Informasi tersebut jelas di katakan bahwa dari segi hukum yang berlaku, Satpas Polres Tangerang Selatan jelas sudah mengkangkangi hukum yang berlaku. Tim Media Zona Informasi mencoba menghubungi Kateamsus Satpas Polres Tangerang Selatan namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan. Dalam hal tersebut Divisi Propam Mabes Polri harus segera menindak tegas bawahan nya yang telah menciderai insan Pers yang dimana tugas tersebut di lindungi dalam UU Pers no 40 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia, melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta mengatur tata kelola pers nasional yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.

Seperti slogan diatas, ” PERCAYA DIRI “
Untuk Urus SIM Sendiri, Hindari Calo dan Jangan Rusak INTEGRITAS Kami Dengan Memberikan Imbalan. Ternyata Slogan tersebut hanyalah isapan jempol belaka saja.
Nyata nya praktek pungli tersebut diduga masih saja marak terjadi di lingkungan Satpas Polres Tangerang Selatan. Untuk masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memberikan sejumlah uang yang berkisar 650 s/d 700 ribu untuk mendapatkan SIM tersebut tanpa harus mengikuti prosedur yang berlaku.   (BJB)

About Post Author