23 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Mabes Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Yang Terlibat Dalam Dugaan Pungli di Samsat Cibinong Kabupaten Bogor

Spread the love

 

Bogor, Tren24reportase.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat ini semakin menggila di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Cibinong Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor No.50 Cimandala Kec Sukaraja Kab Bogor Jawa Barat.

Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pelaksanaan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Media Zona Informasi mengkonfirmasi beberapa temuan di lapangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SAMSAT Cibinong Kabupaten Bogor yang melebihi nilai dari ketentuan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini terpantau Tim Investigasi Zona Informasi saat berkunjung di SAMSAT Cibinong Kabupaten Bogor menemukan adanya informasi dari salah satu narasumber yang merupakan salah satu Biro Jasa yang ingin melakukan permohonan Nopol (Nomor Polisi) Ganjil Genap Kendaraan Roda Empat (R4).
Saat tim Investigasi Zona Informasi melakukan wawancara banyak Biro Jasa yang mengeluhkan banyak nya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Petugas Loket dengan memungut Biaya diluar biaya resmi.

Berdasarkan laporan Narasumber ditemukan dugaan praktek Pungli terjadi yaitu adanya lonjakan sebesar 100 % dari nilai tarif resmi PNBP untuk Biaya Pengurusan kendaraan Roda Dua (R2) atau Kendaraan Roda Empat (R4) yaitu : 1. Biaya untuk Proses Mutasi kendaraan Roda Dua (R2) yaitu sebesar Rp. 300.000, sedangkan tarif resmi sesuai PNBP yaitu sebesar Rp. 150.000, • Untuk Mutasi Luar Daerah sebesar Rp. 1.000.000,- 2. Biaya untuk Proses Mutasi kendaraan Roda Empat (R4) yaitu sebesar Rp. 400.000,-,-, sedangkan tarif resmi sesuai PNBP yaitu sebesar Rp. 250.000,- • Untuk Mutasi Luar Daerah sebesar Rp. 1.100.000,- 3. Biaya untuk Proses Bea Balik Nama Kendaraan Roda Dua (R2) dan Kendaraan Roda Empat (R4) sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- sedangkan untuk PNBP nya tidak dipungut biaya (Gratis). 4. Biaya Pengurusan Nopol Ganjil – Genap dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 1.800.000,- 5. Biaya untuk Perpanjangan STNK tanpa KTP • R2 sebesar Rp. 225.000,- (Pajak Tahunan) dan untuk Ganti Plat sebesar Rp. 325.000,- • R4 sebesar Rp. 525.000,- (Pajak Tahunan) dan untuk Ganti Plat sebesar Rp. 625.000,- 6. Proses Cek Fisik Kendaraan R2 dan R4 berkisar Rp. 30.000,- sampai dengan Rp. 50.000,-

Pungli ini semakin menjadi di wilayah Samsat Cibinong Kabupaten Bogor yang semakin hari dalam keadaan yang memprihatinkan dikarenakan tidak adanya sanksi yang tegas dari Petinggi Kepolisian terhadap anggota nya yang terlibat dalam praktek pungli tersebut ataupun adanya dugaan “sistem setor bawahan kepada pimpinan”, sehingga banyak keluhan dari masyarakat maupun biro jasa yang merasa dirugikan dan dipersulit dalam kepengurusan berkas di dalam Loket.
Menurut Narasumber yang berhasil kami wawancarai berinisial AD, pemilik kendaraan yang tengah mengurus proses permohonan Nopol Ganjil Kedaraan Roda Empat, mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dimintai biaya tambahan di luar tarif resmi ketika mengurus administrasi permohonan Nopol Ganjil tersebut.

Menurutnya, proses yang seharusnya berlangsung transparan justru diduga dipersulit, dan petugas tertentu meminta “uang pelancar” agar berkasnya cepat diproses.
“Saya merasa ada kejanggalan, katanya prosesnya lambat kalau tidak ada tambahan biaya. Ini kan seharusnya pelayanan publik, bukan ladang pungutan,” ungkap AD, Senin (17/06/2026).
“Kalau sesuai aturan, biaya administrasi itu jelas ada tarifnya. Tapi ini ada permintaan biaya tambahan yang tidak ada dasar hukumnya,” tambah warga tersebut. AD mengaku sudah beberapa kali bolak-balik ke kantor pelayanan, namun berkasnya terus disebut belum diproses tanpa penjelasan jelas.
“Kalau tanya, jawabannya selalu menunggu, menunggu, menunggu. Tapi ketika ada yang bayar tambahan, prosesnya bisa selesai cepat,” ungkapnya.

Sumber Dugaan Mengarah ke Oknum Kepolisian
Meski surat keterangan resmi tercantum cap dan tanda tangan pejabat, warga menegaskan bahwa dugaan pungli bukan berasal dari institusi, melainkan oknum yang memanfaatkan kewenangan di lapangan. Warga meminta pimpinan institusi terkait segera bertindak.
“Saya minta Kapolda Jawa Barat untuk mencopot oknum yang bermain, dan harus diberi sanksi tegas,” katanya.
Jika benar ditemukan adanya praktik pungutan liar, maka tindakan ini melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah /PP No. 76 tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga diperlukan adanya sanksi tegas dari Petinggi Polri terhadap bawahan nya yang melanggar kode etik jabatannya. Sehingga Pungutan liar yang ada diwilayah Hukum Polda Jawa Barat dapat dihilangkan sehingga menciptakan wilayah bebas korupsi dan menciptakan suasana yang kondusif. (BJB)

About Post Author