Demak, Tren24reportase.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Wonoagung, Muhyiddin. Usulan tersebut muncul menyusul tuntutan warga yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa dan diperkuat dengan hasil musyawarah desa (musdes).
Ketua BPD Wonoagung, Nur Khosim, menyampaikan bahwa musdes yang dihadiri unsur kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat telah menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan pemberhentian kepala desa.
“Dari hasil musdes, seluruh pihak yang hadir menyetujui untuk mengajukan pemberhentian Kepala Desa Wonoagung,” ujar Nur khosim usai puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Wonoagung, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, aspirasi warga sebenarnya telah disampaikan sejak sekitar satu bulan lalu melalui surat kepada BPD. Menindaklanjuti hal tersebut, BPD kemudian mengirimkan surat kepada Bupati melalui camat. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten.
Menurutnya, BPD juga sempat menerima undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) pada 7 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Dinpermades menyampaikan adanya sejumlah ketentuan yang dinilai belum terpenuhi terkait proses pemberhentian kepala desa. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan tertulis yang diterima BPD.
“Kami masih menunggu surat balasan dari Dinpermades. Harapannya segera ada kejelasan,” katanya.
Nur Khosim mengungkapkan bahwa kepala desa yang bersangkutan telah divonis dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, dan saat ini telah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa seharusnya sudah diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa, dan diberhentikan tetap setelah berstatus terpidana.
“Selama masih menjabat, sementara yang bersangkutan menjalani hukuman, hak penghasilan tetap (SILTAP) masih diterima. Ini tentu merugikan masyarakat karena tidak menjalankan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPD menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat penguatan hasil musdes kepada pemerintah kabupaten agar segera ditindaklanjuti.
Terkait kekosongan jabatan, Nur Khosim berharap pemerintah tidak hanya menunjuk Pelaksana Harian (Plh), melainkan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Kalau Plh kewenangannya terbatas. Harapan kami Pj Kepala Desa agar pemerintahan desa tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati. (Parno)
More Stories
Gubernur Puji Kinerja Bupati Ela di HUT ke-27 Lampung Timur; “Sering Dibahas Di Kementerian, Bukti Kerja Nyata”
Diduga Tanpa Izin Lingkungan, Tower Radio Alunan Way Jepara dan HIT Station Budaya Berpindah Lokasi hingga Empat Kali
Bupati Ela Lepas Jalan Sehat HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur