19 April 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Wonoagung Ditahan, Pemkab Demak Tegaskan Belum Penuhi Syarat Pemberhentian

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com – Polemik tuntutan warga Desa Wonoagung untuk memberhentikan kepala desa (kades) yang tengah menjalani masa penahanan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Demak. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), pemkab menegaskan bahwa proses pemberhentian harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Afif, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi warga merupakan hak konstitusional. Namun, kewenangan pemberhentian kepala desa berada di tangan pemerintah kabupaten dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 beserta perubahannya serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara rinci, termasuk bagi kepala desa yang tersangkut kasus pidana. Salah satu ketentuan penting adalah batas minimal ancaman pidana.

“Untuk bisa diberhentikan tetap karena pidana umum, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara. Itu yang masuk kategori tindak pidana berat,” ujar Afif saat ditemui di ruang kerjanya di Dinpermades Demak, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Kades Wonoagung menggunakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, putusan pengadilan menjatuhkan vonis sekitar satu tahun lebih.

Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut bukan minimal lima tahun, lanjutnya, kasus ini belum memenuhi kualifikasi pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Perda.

“Secara normatif belum masuk kategori yang bisa diberhentikan tetap,” tegasnya.

Meski tengah menjalani masa penahanan, status yang bersangkutan masih sebagai kepala desa definitif. Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, pemerintahan desa dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) kepala desa.

Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima hak-haknya sebagai kepala desa, meliputi penghasilan tetap (SILTAP), tunjangan kesehatan, serta tunjangan lainnya.

Terkait usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinpermades mengaku telah melakukan klarifikasi. Hasilnya, usulan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai pengunduran diri Plh Kades Wonoagung, Dinpermades menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak kecamatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Parno)

About Post Author