Jakarta, Tren24reportase.com – Pajak kendaraan mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ menjadi sorotan usai viral menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Polisi menjelaskan soal pajak kendaraan dan kepemilikan mobil Alphard tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan nopol asli mobil tersebut adalah B-97-ELI. Kepemilikan mobil sesuai yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dr E.
“Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Adapun dr E menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial A. Setelah kendaraan tersebut dijual, dr E melakukan pemblokiran pajak kendaraan tersebut.
“Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A,” kata Ojo.
Belakangan mobil tersebut menjadi sorotan setelah ketahuan menggunakan pelat palsu D-2828-HQ. Pajak kendaraan bernopol asli B-97-ELI menjadi sorotan karena ternyata menunggak 2 tahun.
Polisi mengimbau kepada pemilik kendaraan baru berinisial A melakukan balik nama kendaraan tersebut agar menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
“Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah terblokir, maka daripada itu dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” jelasnya.
Ojo kemudian bicara soal bagaimana mobil itu bisa ada di tangan polisi yang kemudian terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Usut punya usut, polisi tersebut ternyata meminjam mobil tersebut kepada A.
Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik dan atau yang menguasai kendaraan saat ini, hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di dalam STNK yang seolah-olah nama yang tertera di dalam STNK tersebut tidak taat dalam membayar pajak, padahal si pemilik sebelumnya sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dispenda Provinsi Banten yang mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah dijual dan dimohonkan untuk diblokir 2 tahun lalu, sehingg bilamana muncul masalah bukan lagi menjadi tanggungjawabnya, pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP. Ojo Ruslani kepada Tren24reportase.com. (BJB)
More Stories
DPD Tani Merdeka Demak Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG hingga Desa
Mabes Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Yang Terlibat Dalam Dugaan Pungli di Samsat Cibinong Kabupaten Bogor
Sudah Selayaknya Mabes Polri Turun Untuk Usut Maraknya Pungli Di Satlantas Polres Tanggerang Selatan