29 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Atasi Air dan Rob, DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

Spread the love

 

Demak, Tren24Reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026).

Dua regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob. Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Perda SPAM disusun untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar.

“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah dalam pendapat akhirnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau oleh BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan UPTD, BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan daerah lain.

Selain persoalan air bersih, Pemerintah Kabupaten Demak juga memperkuat upaya penanganan banjir rob melalui perda baru. Menurut Eisti’anah, regulasi tersebut sangat penting karena Demak sebagai daerah pesisir hingga kini masih menghadapi ancaman rob yang cukup serius.

“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan membangun sistem tata kelola penanganan rob yang melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain dua regulasi tersebut, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sementara Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 guna memperkuat upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan akibat konflik sosial.

Bupati berharap keempat perda yang telah disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, khususnya penyediaan air bersih dan penanganan banjir rob di Kabupaten Demak. (Parno)

About Post Author