Jakarta, Tren24reportase.com – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan Ira terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kendati demikian hingga kini, Ira belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Iya, belum ditahan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin, 21 Juli 2025 seperti dikutip detikcom (21/7).
Penetapan tersangka dilakukan karena bos Mie Gacoan itu diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Dugaan pelanggaran tersebut diusut berdasarkan laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
“Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ujar Ariasandy.
Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengarah pada Ira merupakan satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” papar Ariasandy. (BJB)
More Stories
PathokJogo Joyo Kusumo Desak Pemerintah Demak Selesaikan Sengketa Pengelola Makam Kadilangu
Muhammad Amir Dampingi Prosesi Pemulangan Dua PMI Asal Lampung Timur, Sampaikan Pesan Duka Bupati
Senam Sehat USM Hadir Dua Kali di November, Ajak Mahasiswa Hidup Lebih Aktif