Demak, Tren24Reportase.com — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Demak, Jawa Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat 24, 33 gram serta 83.000 butir obat-obatan terlarang.
“Kami dari Satnarkoba Polres Demak selama kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap kasus sebanyak delapan laporan dan delapan tersangka, dengan total barang bukti narkotika sebanyak 24,33 gram. Kemudian obat-obatan terlarang total 83.000 butir,” ujar Kasatnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (18/9/2026).
Yusup menyampaikan, salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi yakni pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka berinisial DB (40) warga Jakarta.
Tersangka diketahui membawa sabu dari Jakarta dengan tujuan Kudus. Dalam perjalanan, DB diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengonsumsi narkotika hingga mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Karanganyar.
“Dengan tujuan ke Kudus. Karena dia dalam mengemudikan juga dalam keadaan mengonsumsi narkotika sehingga mengalami laka lantas,” ungkapnya.
Saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
“Petugas kepolisian melakukan pertolongan dan ditemukan di saku celananya itu terdapat narkotika jenis sabu,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti sabu di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
“Kita dalami, ternyata di dalam mobil juga ada narkotika jenis sabu-sabu yang hingga akhirnya ditotal sebanyak 24 gram,” kata Yusup.
Selain mengungkap kasus peredaran sabu, Satnarkoba Polres Demak juga mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu di wilayah Kabupaten Demak.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.
“Berkat laporan informasi dari masyarakat, seringnya, maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Mranggen-Sayung. Polisi kemudian menemukan seseorang yang diduga berperan sebagai pengepul obat-obatan terlarang.
“Atas informasi tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, Satnarkoba Polres Demak mengungkap delapan laporan kasus dengan delapan tersangka. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 24,33 gram serta 83.000 butir obat-obatan terlarang. (Parno)
More Stories
Wabup Jepara Kunjungi Keluarga Korban KMP Virgo, Dua Warga Masih dalam Pencarian
Paripurna DPRD Jepara Sampaikan 4 Ranperda Penting: Perlindungan Budaya, Industri Hingga Persiapan Pilkada 2029
Terima Audiensi Buruh, Pimpinan DPRD Jepara Akan Tuntaskan Tuntutan