Jakarta, Tren24reportase.com – Terbitnya izin lingkungan bagi PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) tanggal 13 Maret 2026 menimbulkan kekhwatiran bagi warga Dairi – Sumatera Utara. Kekhwatiran ini karena Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang. Jika dilakukan penambangan di Dairi berpotensi mengancam keselamatan warga Dairi termasuk perempuan dan anak-anak. Jadi izin lingkungan PT. DPM RACUN BAGI WARGA DAIRI
Kekhwatiran lain bagi warga Dairi saat ini adalah terkait dengan Rancangan Peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Dairi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046.
RANPERDA Kabupaten Dairi tersebut tidak memenuhi partisipasi masyarakat secara bermakna. Selain itu dari substansinya juga bermasalah, sebab dalam RANPERDA disebutkan kawasan persawahan fungsional telah beralih menjadi kawasan khusus pertambangan mineral dan batubara, padahal Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 menyatakan lahan sawah fungsional tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan.
Jelas RANPERDA tersebut tidak mempertimbangan masa depan warga Dairi yang merupakan petani dan tidak mempertimbangkan Kabupaten Dairi yang merupakan daerah rawan bencana yang tidak layak untuk ditambang.
Karena itu Warga Dairi dan Organisasi Masyarakat Sipil akan audiensi dengan Komisi XII DPR RI pada:
Hari/Tanggal : Selasa/07 Juli 2026
Pukul : 13.00 Wib s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Komisi XII DPR RI
Gedung DPR/MPR/DPD, Jl.Jenderal Gatot Subroto,
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Mohon dukungan teman teman kepada Warga Dairi. Mohon juga peliputan rekan-rekan Jurnalis. (Anthoni)
More Stories
Ketua PPDI Kabupaten Demak Nyatakan Dukungan terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakil Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Sambangi Calon Siswi Sekolah Rakyat, Serahkan Bantuan Sosial untuk Keluarga