Demak, Tren24Reportase.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Saniman, mengaku belum menerima hak atas penghasilan dari tanah bengkok selama sembilan bulan, terhitung sejak Januari hingga September 2026.
Persoalan tersebut kemudian disampaikan Saniman kepada Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. dan Rekan di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak. Ia meminta pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak yang menurut pengakuannya belum diterima.
Saniman mengatakan, dirinya akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026. Sebelum meminta pendampingan hukum, ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bolo.

“Saya merasa tidak dibayar hak bengkok saya dalam jangka sembilan bulan, mulai Januari sampai akhir September ini. Karena 1 Oktober saya sudah memasuki masa pensiun,” kata Saniman saat ditemui di Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. dan Rekan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Saniman, nilai penghasilan dari lelangan bekas tanah bengkok yang belum diterimanya selama sembilan bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Ia menegaskan angka tersebut masih berupa perkiraan.
“Dengan sembilan bulan ini tidak dibayarkan, penghasilan dari nilai lelangan bekas bengkok saya sekitar kurang lebih, bisa kurang bisa lebih, Rp200 juta,” ujarnya.
Saniman menegaskan, pendampingan hukum tersebut dilakukan bukan untuk meminta pembayaran di luar haknya. Ia menyatakan hanya ingin memperoleh hak selama sembilan bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya saya bisa terkabulkan hak saya untuk saya terima, sesuai dengan ketentuan atau nominal yang akan saya terima dalam bentuk uang sembilan bulan,” katanya.
Saniman mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan di tingkat kecamatan maupun desa.
Ia mengaku telah mengikuti rapat bersama Camat Demak dan para sekretaris desa di Kecamatan Demak. Setelah rapat tersebut, Saniman menyampaikan persoalan haknya kepada Kepala Desa Bolo dan Kasi Perencanaan agar dapat dimasukkan dalam anggaran perubahan pada Oktober.
“Karena itu menjadi hak saya, tetap saya perjuangkan sampai mendapatkan hak saya,” tuturnya.
Namun, menurut Saniman, dalam konsultasi terakhir dengan Kepala Desa Bolo, dirinya mendapat penjelasan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Inspektorat, ia disebut tidak berhak menerima pembayaran selama sembilan bulan tersebut.
“Mbah Lurah bilang, ‘Sesuai konsultasi dengan Inspektorat, saya tidak berhak menerima sembilan bulan tadi’,” ujar Saniman.
Atas penjelasan tersebut, Saniman mengaku merasa dirugikan. Ia kemudian memutuskan meminta pendampingan Kantor Hukum Sujadi untuk memperjuangkan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Saniman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar pembicaraan mengenai kemungkinan pengurusan hak selama sembilan bulan tersebut.
Ia mengatakan, pembicaraan itu didengarnya setelah rapat bersama para Sekdes pada Senin. Menurut Saniman, saat berada di kantin, ia mendengar pernyataan dari pihak yang disebutnya sebagai Kasi Tapem bahwa apabila dirinya mengurus hak sembilan bulan tersebut, ada kemungkinan hak itu dapat diperoleh.
“Saya dengar dengan telinga saya sendiri dan Mas Fajar saksinya. Kalau saya mengurus sembilan bulan itu, insyaallah dapat,” katanya.
Saniman menyebut seseorang bernama Fajar sebagai saksi atas pembicaraan yang menurut pengakuannya tersebut.
Ia kemudian mengaku kembali menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bolo. Saniman menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila persoalan hak tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Saya tidak minta lebih, sesuai aturan saja, hanya sembilan bulan,” ujarnya.
Saniman juga menyinggung pemberian hak atas penguasaan bengkok kepada kepala desa pada periode sebelumnya.
Menurut dia, Kepala Desa periode 2016–2022 dan Kepala Desa periode 2022–2030 juga menerima hak penguasaan atas bengkok kepala desa yang telah dilelang oleh desa.
Ia menyebut, hak tersebut dibayarkan selama dua bulan sejak masing-masing kepala desa dilantik, yakni sejak 2 November 2016 untuk periode 2016–2022 dan sejak 2 November 2022 untuk periode 2022–2030.
Berdasarkan hal tersebut, Saniman menilai dirinya sebagai Sekdes Bolo yang memasuki masa pensiun juga semestinya memperoleh hak atas penghasilan bengkok selama sembilan bulan sebagaimana yang ia perjuangkan.
Sementara itu, Sujadi membenarkan bahwa Saniman telah datang ke kantor hukumnya untuk meminta pendampingan terkait persoalan hak atas penghasilan bengkok tersebut.
Menurut Sujadi, Saniman mengadukan dugaan tidak diberikannya hak atas hasil lelang atau penghasilan dari tanah bengkok yang menjadi bagian dari haknya sebagai Sekretaris Desa Bolo pada 2026.
“Pak Saniman datang ke kantor hukum kita untuk minta pendampingan atas haknya yang belum diberikan,” ujar Sujadi, yang juga Ketua LKBH Bima Wijaya Kusuma Demak.
Sujadi menyebut nilai hak yang dipersoalkan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp200 juta. Namun, angka tersebut masih berdasarkan keterangan dan perhitungan yang disampaikan Saniman.
Pendampingan hukum tersebut, kata Sujadi, dilakukan untuk membantu Saniman memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. (Parno)
More Stories
Hadapi Potensi Kekeringan, Pemkab Jepara Perkuat Irigasi dan Sumber Air
Bunda PAUD Jepara Perkuat Edukasi Keselamatan Anak Melalui Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran
Ketua DPRD Jepara Dukung Pengembangan Olahraga di Karimunjawa