Demak, Tren24reportase.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah, mengirimkan data administrasi 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Demak kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milano Raharjo, mengatakan pengiriman data tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan administrasi yang dilakukan Kejari Demak terhadap seluruh SPPG dan MBG di Kabupaten Demak. Data tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi.
“Dari inventarisasi data administrasi yang kami lakukan, terdapat total 157 SPPG dan MBG di wilayah Kabupaten Demak. Seluruh data tersebut sudah kami kumpulkan dan telah kami serahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi,” ujar Milano di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Milano menegaskan, Kejari Demak hanya berperan dalam mendukung penyidikan melalui penyediaan data administrasi. Adapun seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
“Kami di daerah hanya bersifat supporting data. Untuk perkembangan perkara, kami menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), Kejari Demak mendapat respons kooperatif dari para pengelola SPPG maupun MBG. Seluruh proses pendataan berjalan lancar tanpa menemui hambatan berarti.
“Alhamdulillah, mereka cukup kooperatif dalam memberikan data. Seluruh kegiatan puldata dan pulbaket telah selesai dan hasilnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Menurut Milano, pengumpulan data tersebut merupakan bentuk dukungan administrasi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara itu, dugaan adanya penyimpangan maupun praktik tertentu masih menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan untuk melakukan pendataan terhadap pihak lain, termasuk PGN maupun paguyuban di Kabupaten Demak.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan Pidsus Kejaksaan Agung. Jika ada arahan terkait penanganan di daerah, tentu akan kami laksanakan sesuai instruksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, Kejari Demak juga belum menemukan adanya SPPG maupun MBG yang bersifat fiktif. Meski demikian, pendalaman terhadap keberadaan SPPG dan MBG di Kabupaten Demak masih dimungkinkan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. (Parno)
More Stories
ABPEDNAS Demak Audiensi dengan Ketua DPRD, Dorong Keterlibatan BPD dalam Pembahasan Revisi Perda
Gelar Seleksi di UMY, Calon Perangkat Desa Werdoyo-Mijen Nilai Ada Ketidaksesuaian Soal
Jadi Narasumber Talkshow ICMI Jepara, Ketua DPRD Ajak Generasi Muda Berkontribusi Maksimal untuk Pembangunan Daerah