Demak, Tren24reportase.com – Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan turunan dari regulasi pemerintah.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhamad Ali Maskun, mengatakan audiensi tersebut bertujuan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi yang menyangkut tugas, fungsi, dan hak-hak BPD.
“Audiensi terkait rencana perda nomor 16 tahun 2026, yang turunannya nanti akan dibahas perda. Dari PP itu menjadi Permendagri, kemudian menjadi perda. Harapan kami, BPD diikutsertakan dalam pembahasan tersebut,” ujar Ali Maskun usai audiensi di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, selama ini BPD kerap tidak dilibatkan secara optimal dalam pembahasan berbagai regulasi, padahal lembaga tersebut memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Terkait fungsi dan tugas BPD serta hak-hak BPD, selama ini dalam pembahasannya sering dikesampingkan,” ungkapnya.
Selain menyampaikan aspirasi mengenai revisi perda, Ali Maskun juga memperkenalkan kepengurusan baru ABPEDNAS Kabupaten Demak yang telah dilantik pada 14 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa ABPEDNAS telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan yang berlaku secara nasional, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten.
“Kami pengurus yang sudah dilantik pada tanggal 14 Januari kemarin, dan kami sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Pak Kajari,” terangnya.
Melalui kerja sama tersebut, ABPEDNAS mendapat amanat untuk mendukung tiga program Kejaksaan, yakni Jaga Desa, Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), dan Jaga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyambut baik aspirasi yang disampaikan ABPEDNAS. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan BPD, baik dari sisi kewenangan maupun kesejahteraan anggotanya.
“Intinya, kehadiran beliau-beliau meminta kepada pemerintah daerah agar ada perhatian terhadap penguatan institusi BPD. Baik penguatan yang bersifat kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa maupun penguatan di bidang kesejahteraan,” jelas Zayin.
Salah satu isu yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah besaran tunjangan anggota BPD. Saat ini, anggota BPD di Kabupaten Demak menerima tunjangan sebesar Rp450 ribu per bulan. Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan adanya kenaikan tunjangan karena masih harus dibahas bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Apakah kenaikan itu hari ini bisa dijawab mampu atau tidak, kami belum tahu. Karena kami harus berdiskusi dengan teman-teman di eksekutif. Kalau memang mampu, nanti besarannya juga masih akan dibahas,” ujarnya.
Zayin menambahkan, ABPEDNAS juga berharap setiap penyusunan regulasi teknis, baik dalam bentuk perda maupun peraturan bupati, tidak hanya mengatur kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga memberikan perhatian terhadap keberadaan BPD.
“Mereka berharap ketika pemerintah daerah menyusun regulasi teknis berupa perda maupun perbup, saat kepala desa dan perangkat desa dibahas, jangan lupa BPD juga ikut dibahas dan disempurnakan,” pungkasnya. (Parno)
More Stories
Gelar Seleksi di UMY, Calon Perangkat Desa Werdoyo-Mijen Nilai Ada Ketidaksesuaian Soal
Jadi Narasumber Talkshow ICMI Jepara, Ketua DPRD Ajak Generasi Muda Berkontribusi Maksimal untuk Pembangunan Daerah
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025