1 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata didampingi Wakil Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Saat membuka rapat, Wakil Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang. Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini adalah penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.

Slamet juga mengutip ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Raperda tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan nota pengantar penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam paparannya, Bupati menjelaskan secara garis besar isi laporan pertanggungjawaban yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, serta Laporan Arus Kas.

“Saya menyampaikan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas,” ujar Eisti’anah. (Parno)

About Post Author