Batam, Tren24reportase.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (67) Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2/2025). Ketiga warga Pulau Rempang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2025. Mereka menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/686/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang dan disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.
Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, lembaga yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan warga dengan lugas menjelaskan bagaimana posisi mereka saat kejadian.Menjelaskan kronologi sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
Pada prosesnya, Supriardoyo menuturkan pihaknya meyakini tiga warga Pulau Rempang ini tidak melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang dikenakan pada ketiganya. Bahwa dalam keterangan yang diberikan, ketiganya datang setelah kejadian berlangsung.Salah satu warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau menahan pegawai PT MEG. Merekah hanya ingin memastikan, bagaimana proses lanjutan pegawai PT. MEG yang sudah ditahan dan diduga melakukan pengrusakan spanduk.
Mereka meminta ada keputusan dari kepolisian. “Kebetulan pihak kepolisian ada di sana. Itulah yang dimintakan, bagaimana keputusannya terhadap dari PT MEG ini ?
Apakah diproses atau seperti apa? itu saja yang diinginkan masyarakat pada saat itu,” tambahnya.Hal senada juga disampaikan Sopandi, advokat yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Ia menilai apa yang terjadi saat itu belum memenuhi unsur-unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP yang disangkakan pada ketiga warga.
“Kalau menurut kami itu tidak ada dirampas haknya. Kami berpendapat karena itu baru beberapa jam. Apalagi warga ini berada di lokasi sekitar dua jam. Jadi kami rasa terkait perampasan kemerdekaan itu, belum terpenuhi unsur-unsurnya.”
Mendorong Transparansi Proses Hukum, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar ketiga warga tidak ditahan. Pada prosesnya kepolisian tidak melakukan penahanan. Meskipun demikian, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendorong agar laporan warga terkait kejadian tanggal 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti. Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.Pihaknya mendesak Polresta Barelang mencari tahu siapa saja pelaku yang melakukan penyerangan yang mengakibatkan delapan warga Pulau Rempang menjadi korban waktu itu.”Pada prinsipnya kami dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendukung proses penegakan hukum dan harus ada pelaku dalam perkara tersebut.”
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengabari lembaga di tingkat pusat perihal penetapan tersangka yang dialami oleh warga Pulau Rempang ini. Aduan itu mereka sampaikan ke LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas. Isinya mendorong lembaga-lembaga tersebut memberikan perlindungan pada tiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Pada prosesnya Komnas HAM sudah menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas untuk bekerja sama, memberi perhatian dan memberikan perlindungan hukum terhadap tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Memastikan apakah penetapan tersangka oleh Polresta Barelang sudah tepat atau tidak.”Itu langkah-langkah selain kami hadir di sini menunjukkan itikad baik kami memenuhi panggilan kepolisian,” kata Sopandi.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Trend Asia LBH Mawar Saron Batam, Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia; Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia. (Antoni)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM