Jakarta, Tren24reportase.com – Pada tanggal 5 Juni 2026, Warga Dairi Sumatera Utara telah mengajukan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI (Menteri LH) atas terbitnya Kelayakan Lingkungan Hidup (izin lingkungan ) PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM). Tuntutan Warga Dairi adalah agar Menteri LH segera mencabut izin lingkungan PT. DPM demi keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup karena Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak ditambang.
Sampai saat ini tidak ada penyelesaian keberatan tersebut. Padahal jangka waktu menyelesaikan keberatan tersebut telah lewat waktu. Hal ini adalah karena berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, jangka waktunya adalah selama 10 hari kerja.
Oleh karena tidak ada ada penyelesaian keberatan tersebut, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, Menteri LH dianggap mengabulkan keberatan, dan Menteri LH wajib mencabut izin Lingkungan PT. DPM.
Karena itu Warga Dairi dan Organisasi Masyarakat Sipil akan mendatangi kembali Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada:
Hari/Tanggal : Kamis/25 Juni 2026
Pukul : 13.30 Wib s/d selesai
Tempat : Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jalan Menara Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini adalah untuk menyerahkan surat kepada Menteri LH agar segera mencabut izin Lingkungan PT. DPM demi keselamatan ribuan warga Dairi. (Anthoni)
More Stories
14 Duta Besar Hadir di Jepara, Ketua DPRD Agus Sutisna Dorong Kerja Sama Global Berdampak Nyata
Ketua DPRD Jepara Hadiri dan Buka Octofest 2026, Perkuat Langkah Menuju Pusat Mebel dan Ukir Dunia
240 Rumah di Purwodadi Mekar Nikmati Air Bersih, Bupati Ela Siti Nuryamah Apresiasi Kolaborasi PLN Peduli dan LKS Kreasi