Demak, Tren24reportase.com – Dugaan pemalsuan kuitansi jual beli tanah hasil lelang tanah kas desa yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Zudi, mencuat setelah seorang warga Kabupaten Kudus berinisial H. Nor mendatangi Balai Desa Cangkring Rembang untuk meminta klarifikasi.
Berdasarkan keterangan seorang warga Desa Cangkring Rembang yang enggan disebutkan identitasnya, kasus tersebut bermula ketika H. Nor ditawari sebidang sawah yang disebut sebagai hasil lelang tanah kas desa. Untuk meyakinkan calon pembeli, oknum perangkat desa tersebut diduga menunjukkan kuitansi dan dokumen yang mencantumkan tanda tangan sejumlah pejabat desa sebagai bukti bahwa dirinya merupakan pemenang lelang tanah tersebut.
“Korban diyakinkan bahwa sawah tersebut merupakan hasil lelang tanah desa dan ditunjukkan kuitansi sebagai bukti kepemilikan,” ujar warga.
Karena percaya terhadap dokumen yang ditunjukkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh hak garap atas sawah tersebut. Selain itu, korban juga dijanjikan akan menerima bagian hasil panen, sementara pengelolaan lahan tetap dilakukan oleh pihak yang menawarkan.
Namun, dalam pelaksanaannya, korban mengaku hanya menerima sebagian hasil yang dijanjikan. Pada musim tanam berikutnya, korban disebut tidak lagi menerima pembagian hasil sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut warga, korban bahkan kembali melakukan transaksi serupa pada periode berikutnya karena masih mempercayai penawaran yang diberikan. Seiring berjalannya waktu, korban mulai mempertanyakan kejelasan transaksi tersebut karena hasil yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sementara uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Balai Desa Cangkring Rembang dengan didampingi seorang Babinsa untuk meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi terkait dokumen yang dimilikinya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa melakukan pemeriksaan terhadap kuitansi dan dokumen yang dibawa korban. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kepala desa, bendahara desa, maupun sekretaris desa tidak mengakui tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Setelah dilakukan pencocokan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tidak merasa pernah menandatangani dokumen tersebut,” kata warga.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar transaksi bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cangkring Rembang.
Kepala Desa Cangkring Rembang, Asropah, saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Desa pada Rabu (24/6/2026), membenarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa.
“Memang benar adanya. Yang bersangkutan menggunakan formulir asli milik pemerintah desa serta memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara desa, dan tanda tangan berikut stempel kepala desa. Semua dipalsukan. Kuitansi yang digunakan juga bermeterai Rp10 ribu,” ujar Asropah.
Menurut Asropah, dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan pihak lain demi kepentingan pribadi.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, oknum perangkat desa tersebut juga diduga belum menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 yang sebelumnya dibawanya, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp23 juta.
Asropah mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, oknum perangkat desa tersebut juga telah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama sekaligus terakhir sebagai bentuk tindakan administratif dari pemerintah desa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Zudi memberikan penjelasan terkait asal-usul tanah yang menjadi objek persoalan tersebut. Menurutnya, lahan tersebut awalnya diperoleh melalui mekanisme lelang oleh pihak lain karena dirinya tidak dapat mengikuti lelang secara langsung lantaran berstatus sebagai perangkat desa sekaligus panitia lelang.
“Saya perangkat desa sekaligus panitia, sehingga tidak ikut lelang. Pembayarannya memang menggunakan uang saya, tetapi atas nama orang lain,” ujarnya.
Zudi menuturkan, setelah proses lelang selesai dan hak garap berada pada pemenang lelang, dirinya kemudian mengganti biaya pembayaran yang telah dikeluarkan sehingga hak garap lahan tersebut beralih kepadanya melalui transaksi di luar mekanisme lelang.
Menurut pengakuannya, karena membutuhkan dana, hak garap lahan tersebut kemudian dialihkan kepada H. Nor, warga Kabupaten Kudus.
Ia menjelaskan, selama kerja sama berlangsung, pengelolaan lahan tetap dilakukan olehnya dan pada awalnya hubungan kedua belah pihak berjalan baik. Namun, di kemudian hari muncul persoalan terkait kewajiban yang menurutnya belum dapat dipenuhi kepada H. Nor.
Akibatnya, H. Nor mendatangi Balai Desa Cangkring Rembang untuk meminta penjelasan mengenai status lahan dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Zudi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cangkring Rembang tidak pernah melakukan penjualan lahan kepada H. Nor karena lahan tersebut merupakan objek lelang dan bukan transaksi jual beli langsung oleh pemerintah desa.
Meski demikian, ia mengakui adanya persoalan pribadi antara dirinya dengan H. Nor. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun aset desa.
“Pada intinya desa sama sekali tidak dirugikan serupiah pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zudi mengungkapkan bahwa permasalahan dengan H. Nor telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama yang turut disaksikan oleh sejumlah pihak. (Parno)
More Stories
Jo & Partners Jadi Garda Terdepan Bantuan Hukum di Jalur Lintas Selatan Wonogiri
Seruan Solidaritas Bagi Warga Dairi Agar Menteri Lingkungan Hidup Mencabut Segera Izin Lingkungan PT. DPM
Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Resmi Ditutup, Dongkrak Ekonomi Lokal dan Semangat Sepak Bola