7 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

FSPKEP Demak Ajukan 6 Tuntutan ke DPRD, Minta Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com — Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta dukungan DPRD setempat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja hingga ke tingkat pusat.

Dalam pertemuan bersama DPRD Demak pada Jumat, 24 April 2026, di ruang pimpinan DPRD, FSPKEP menyampaikan enam tuntutan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden.

Enam tuntutan tersebut meliputi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta penolakan praktik upah murah (hostum).

Selain itu, buruh juga mendesak penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu instabilitas global dan dampak konflik internasional. Mereka turut mendorong reformasi kebijakan perpajakan, antara lain penghapusan potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pensiun, serta kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tuntutan lainnya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Ketua FSPKEP Kabupaten Demak, Poyo Widodo, mengatakan bahwa penyampaian enam tuntutan tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menegaskan bahwa pada peringatan tahun ini, serikat pekerja di Demak memilih mengedepankan pendekatan kolaboratif dan diplomasi dibandingkan aksi unjuk rasa.

“Intinya kami menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Harapan kami, jika aspirasi ini disuarakan dengan baik dan bermartabat, tidak perlu lagi ada aksi turun ke jalan,” ujar Poyo, Senin (27/4/2026).

Ia juga mendorong DPRD Demak segera mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat sebelum puncak peringatan May Day. Namun, ia mengingatkan bahwa jika aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, buruh berpotensi kembali menggelar aksi pada tahun mendatang.

“Kami harap DPRD berkomitmen untuk menyampaikan rekomendasi ke pusat serta mendukung kesejahteraan buruh, khususnya di Demak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan buruh. Pihaknya berencana menerbitkan dan mengirimkan surat resmi berisi enam tuntutan tersebut ke DPR RI.

“Kami mendukung penyempurnaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik-praktik yang merugikan buruh harus dikembalikan pada semangat awal, agar kedudukan tenaga kerja menjadi kuat dan seimbang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya. (Parno)

About Post Author