Lampung Timur, Tren 24 reportase.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 Di Desa Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, kini menjadi sorotan tajam. Program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya ringan tersebut, diduga kuat sarat akan praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan investigasi tim media pada Kamis (22/01/2026), salah satu warga Dusun Gunung Agung, Nyoman, mengaku dirinya dimintai biaya sebesar Rp 600.000 untuk pendaftaran satu bidang tanah. Angka ini jauh melampaui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Lampung maksimal sebesar Rp 200.000.
Upaya konfirmasi dilakukan media dengan mendatangi kediaman Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Made Ubuh Yase, serta Bendahara Pokmas, Wagiran. Namun, keduanya tidak berada di tempat dan terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi mengenai rincian penggunaan dana pendaftaran tersebut.
Titik terang muncul saat media mendatangi Kantor Desa Harjosari. Sekretaris Desa (Sekdes), Pukuludin, membenarkan adanya tarikan dana tersebut. Menurut keterangannya, uang tersebut digunakan untuk pengadaan patok, materai, fotokopi berkas, hingga biaya konsumsi saat pengukuran tanah di lapangan.
Dalam pernyataan yang cukup mengejutkan, Pukuludin mengungkapkan bahwa sisa dana dari tarikan masyarakat tersebut dialokasikan untuk operasional petugas yang terlibat.
”Anggota yang terlibat Pokmas 19 orang, Kepala Dusun 8 orang, dan RT 33 orang. Sisa dana tersebut dibagikan kepada 61 orang, termasuk saya,” ujar Pukuludin terus terang di kantor desa.
Menanggapi temuan ini, Safarudin dari organisasi masyarakat GML-IB Lampung Timur mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, tindakan perangkat desa dan Pokmas Harjosari telah memberatkan masyarakat dan mencoreng program strategis nasional.
”Sangat kami sayangkan. Program yang seharusnya gratis atau hanya biaya administrasi ringan, justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Ini jelas pungli,” tegas Safarudin.
Pihaknya menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti lapangan dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lampung Timur, agar diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Harjosari belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana pada 1.200 bidang tanah dalam program PTSL Di desanya. (Decxy)
More Stories
SMAS Teladan Way Jepara Bagikan Rapor, Ratusan Siswa Naik Kelas Tanpa Kendala
Pemkab Lampung Timur Pastikan Pengobatan Balita Korban Luka Bakar 70%, Seluruh Biaya Ditanggung BPJS
Jepara Terima LHP BPK WTP ke-16, Ketua DPRD: Kesejahteraan Masyarakat Tetap Harus Jadi Tujuan Utama