22 Januari 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28 Tahun 2025

Spread the love

 

Lampung Timur, Tren24reportase.com – Pelaku usaha di Kabupaten Lampung Timur diminta tidak panik menyikapi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah daerah memastikan proses pengurusan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), tetap mudah dan berjalan seperti biasa.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur usai melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala DPMPTSP Lampung Timur menjelaskan, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tingkat risiko usaha rendah, proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) masih tergolong sederhana. Bahkan, banyak pelaku usaha yang dapat langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data dan membuat pernyataan mandiri secara daring.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Aturan memang diperbarui, tetapi pelayanan tetap berjalan normal. Jika mengalami kendala, kami siap memberikan pendampingan,” ujarnya.

Ia mengakui, pada masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat sejumlah penyesuaian teknis, terutama pada sistem OSS dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun demikian, penyesuaian tersebut tidak sampai menghambat pelayanan perizinan di daerah.

DPMPTSP Lampung Timur juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, perikanan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pemerintah daerah akan aktif membantu pelaku usaha dalam memahami klasifikasi risiko usaha serta jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Selain itu, penerapan standar waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) serta mekanisme fiktif-positif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Artinya, apabila permohonan izin telah dinyatakan lengkap namun tidak diproses dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin dapat dianggap disetujui sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak ragu berkonsultasi atau datang langsung ke kantor DPMPTSP. Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif, mendorong pertumbuhan investasi, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Lampung Timur.  (Decxy)

About Post Author