22 Januari 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Jüdi Tögél, Salah Satu Penyakit Masyarakat yang Menjadi PR Besar Polresta Tegal

Spread the love

Kota Tegal, Tren24reportase.com – Jüdi Tögél adalah kegiatan ilegal di Indonesia, termasuk di Kota Tegal, yang seringkali beroperasi terselubung namun bisa melibatkan kerumunan dan bahkan anak-anak sebagai pembeli kupon, yang menimbulkan keresahan sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk penertiban, meskipun penindakannya tergantung respon aparat penegak hukum. Praktik Jüdi ini melanggar hukum pidana di Indonesia dan bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP terkait perjüdian, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang serius.

Tögél adalah bentuk perjüdian yang dilarang oleh hukum negara dan hukum agama (Islam).

Marak di Kota Tegal, praktik ini dilaporkan marak terjadi, bahkan melibatkan anak-anak sekolah, menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster penyakit, seperti yang diungkapkan pada tahun 2020.

Pelaku Jüdi online dan offline dapat dipidana berdasarkan UU ITE (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2)) dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar, bahkan bisa lebih berat tergantung kasusnya (Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1)).

Geliat perJüdian Tögél di wilayah Kota Tegal makin marak di beberapa warung kecil yang berlokasi di beberapa area jalan jalan gang sudut Kota Tegal. Kondisi ini membuat resah masyarakat, mengingat adanya aktivitas Jüdi Tögél, sangat merusak kenyamanan warga masyarakat sekitar. Rabu,16 /12/ 2025.

Tim awak media melakukan pendalaman investigasi dilapangan menguak jaringan terbukanya aktivitas perJüdian Tögél yang tumbuh subur di beberapa jalan – jalan sudut kota Tegal. Alih alih sebagai ruko bahkan warung makan sebagaian terbingkai menjadi lokasi transaksi Jüdi Tögél.

Hal ini tentu menjadi sorotan media, begitu rapi dan tertatanya bisnis Jüdi Tögél di wilayah hukum Polresta Tegal. Sehingga masyarakat mempertanyakan bagaimana transaksi Jüdi Tögél yang berlokasi di beberapa pinggir sudut kota yang begitu mudah dilihat dari aktivitas lalu lalang masyarakat. Namun bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.

Terkesan bebas berlenggang, dan juga mengesankan pihak aparat penegak hukum Polres Kota Tegal Polda Jawa Tengah melakukan pembiaran terhadap maraknya penyakit masyarakat.

Sebuah fakta mengungkap adanya kejanggalan dibalik tabir misteri geliat aktifitas Jüdi Tögél yang masih berjalan hingga kini. Dan menjadi catatan tinta merah redaksi dalam mendalami persoalan ini.

Masyarakat berharap ada tindakan komprehensif dan nyata dari pihak Polresta Tegal dalam melakukan upaya penutupan perJüdian Tögél. (BJB)

About Post Author