7 November 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Hilang, Krisnaidi Laporkan Dugaan Pencurian ke Polres Demak

Spread the love

Demak, Tren24reportase,com– Nadzir Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Krisnaidi, didampingi kuasa hukumnya, Choirun Nidzar Alqodari, melaporkan dugaan pencurian ratusan sertifikat tanah wakaf milik yayasan ke Polres Demak. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di wilayah Kadilangu.

Krisnaidi yang merupakan pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sejak 1999 sekaligus pemilik aset tanah wakaf menjelaskan, sertifikat yang hilang adalah sertifikat hak milik wakaf atas nama yayasan tersebut. Berdasarkan catatan yayasan, di brankas awalnya tersimpan 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Dari jumlah itu, 58 bidang tanah basah telah terkena proyek tol, sehingga sertifikat yang tersimpan di brankas tinggal 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering.

“Dalam peristiwa kemarin, kurang lebih 230 sertifikat hilang. Orang-orang yang terlihat di CCTV mengambil sertifikat itu tidak memiliki hak hukum kepemilikan maupun pengelolaan aset tanah wakaf tersebut,” ujar Nidzar, kuasa hukum Krisnaidi, Senin- (6-8-2025).

Ia menjelaskan, lokasi brankas berada di Gedung Pangkalan Wijil 5 milik yayasan. Berdasarkan informasi, kunci brankas seharusnya diserahkan kepada pengurus yayasan lama, namun dalam praktiknya kunci justru dipegang oleh pengurus yayasan baru, yakni Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu versi Habibi Aji yang didirikan pada Desember 2020, sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2021.

“Ini menguatkan dugaan adanya konspirasi. Dari rekaman CCTV, beberapa orang yang mengambil sertifikat sudah kami kenali,” tambahnya.

Terkait dugaan motif pencurian, pihak yayasan belum dapat memastikan. Namun, Nidzar menyebut ada kemungkinan pencurian berkaitan dengan proyek Tol Semarang–Kudus yang tengah berjalan, mengingat beberapa bidang tanah wakaf terkena proyek tersebut.

Krisnaidi berharap seluruh sertifikat dapat segera dikembalikan dan proses hukum berjalan. Ia menegaskan, hingga saat ini sertifikat tanah wakaf tersebut masih sah atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu 1999, dengan pengurus resmi Ketua Raden Rahmat, Sekretaris Dr. Andrus Raden Krisnaidi, dan Bendera Yonja Anggreni.

“Kami sebagai kuasa hukum berharap Polres Demak menindaklanjuti laporan ini, karena jelas perbuatan tersebut merugikan yayasan dan dilakukan tanpa izin dari pengurus sah,” pungkas Nidzar. (Parno)

About Post Author