Muba, Tren24reportase.com- Setelah melalui Proses yang cukup panjang, Pemilihan PAW Desa Sidorejo akhirnya telah usai, Dan bpk Anfikri.SH resmi memenangkan Pil PAW kades Sidorejo periode 2025 – 2029.
Kamis (24/4/25), bertempat di Balai desa Sidorejo, acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut antara PJ kades Sidorejo, Didi Afrika.Spd.Msi kepada Anfikri. SH selaku PAW kades terpilih berjalan lancar.
Didi Afrika.Spd.Msi Pj kepala desa Sidorejo dalam kata Sambutannya mengatakan, saya yakin dan optimis desa Sidorejo ini akan menjadi desa yang lebih maju lagi bahkan akan menjadi desa percontohan, karna Apa, karena Aset desa Sidorejo masih terjaga Utuh, PAD desa juga besar, terang Didi Afrika.
“Terakhir saya berpesan kepada seluruh perangkat desa, patuhi segala aturan yang berlaku, “tutupnya.
Ditempat yang sama Anfikri. SH selaku PAW Kades Sidorejo mengatakan bahwa, saya selaku PAW desa Sidorejo ini, insya Allah akan berusaha memperbaiki dari yang baik menjadi lebih baik lagi,” ujar Anfikri.

“Saya berharap untuk kedepannya mari kedepannya bersama sama bekerja untuk pembangunan desa Sidorejo ini,” harapnya.
Camat keluang Yugo Falintino. Sstp. Msi diwakili Fahrul Rozi mengucapkan selamat kepada Anfikri. SH atas dilantiknya sebagai PAW kades Sidorejo, “Selamat bekerja, meskipun PAW itu artinya masih Definitif (dipilih) beda dengan PJ,” tutur Fahrul Rozi.
“Semoga dibawah kepimpinan bpk.Anfikri SH ini Sidorejo akan lebih Maju lagi, “Selamat melaksanakan tugas, semoga bisa melaksanakan Amanah yang sudah diberikan”, tutupnya.
Tampak hadir dalam Acara pisah sambut tersebut Perwakilan dari KUA kec.keluang, Ketua KUD Tribakti Sentosa, Kepala sekolah SMK N 2 keluang, Kepala Sekolah Dasar Negeri Mekar jaya, Kapuskes Mekar jaya, para tokoh masyarakat dan seluruh perangkat Desa Sidorejo A6. (DIRMAN)
More Stories
DPRD Demak Dorong Tata Kelola Air dan Antisipasi Bencana di Musim Hujan
Resmikan Royyan Mart Ds. Bugel Jepara, Ketua DPRD Harapkan Mampu Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal
Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice