Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna (Rapurna) ke- 39 masa sidang ketiga dalam rangka penetapan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Demak masa keanggotaan tahun 2024- 2029 diruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertip DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.
“DPRD yang hadir dan yang telah menandatangani daftar hadir 45 orang. sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD rapat telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Demak Zayinul Fata saat memimpin rapat paripurna. Kamis- (10-10-2024).
Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
“Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ungkapnya.
Untuk mengetahui hasil keputusan DPRD, selanjutnya sekretariat DPRD Kabupaten Demak membacakan keputusan DPRD Kabupaten Demak terkait penetapan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Demak masa keanggotaan tahun 2024- 2029.
Adapun unsur pimpinan alat kelengkapan yang ditetapkan yaitu Komisi A diketuai oleh Muadhom, Wakil Ketua Sudarno dan Sekretaris Fatkhan. Komisi B diketuai Tatiek Soelistijani, Wakil Ketua Marwan dan sekretaris Muh Safi’i. Komisi C diketuai Ulin Nuha, Wakil Ketua Sonhaji dan Sekretaris Muntohar. Komisi D diketahui Mu’thi Kholil, Wakil Ketua Mohamad Asyhadi, Sekretaris Faozan.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Demak masa keanggotaan tahun 2024- 2029 diketuai Zayinul Fata, Wakil Ketua Sri Fahrudin Bisri Slamet, Ike Chandra Agustina dan Maskuri. (Parno)
More Stories
Pemkab Bekasi Rehabilitasi Total Jembatan Dengkeng Desa Sukamurni
Diduga Banprov Desa Pojok Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades, Nilainya Fantastis Hampir Mencapai 1 Milyar
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu