Palembang | Tren24reportase.com – Terdakwa kasus korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang, Dra Zainab (61) divonis Majelis Hakim selama 1 tahun 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/12/2021).
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH.MH, dipersidangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH.MH, yang dihadirkan terdakwa secara virtual.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Zainab, dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” papar majelis hakim dimuka persidangan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta, subsider 6 bulan.
Peristiwa berawal dari terdakwa yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar, hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 254 juta.(Agus)
More Stories
Dalam Rangka HUT Ke-47 RSUD R.A Kartini Jepara, Bupati Resmikan Ruang Operasi MOT
Garda Bangsa Lampung Timur Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Mengalami Bencana Alam Angin Puting Beliung
Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota