14 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Ketua Ormas GML-IB Apresiasi Kinerja Polres Lampung Timur Tangani Dugaan Suap Pendirian Tower Radio

Spread the love

Lampung Timur, Tren24reportase.com – Ketua Organisasi Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur, Saparuddin, mengapresiasi langkah dan kinerja Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan lingkungan pendirian tower radio di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah pihaknya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Timur atas laporan pengaduan yang disampaikan GML-IB pada 1 April 2026 lalu.

Adapun dasar penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 144 huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam surat yang diterima pelapor atas nama Saparuddin, disebutkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/129/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tertanggal 7 April 2026.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyampaikan dua SP2HP, yakni:

SP2HP Nomor: SP2HP/175/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tanggal 13 April 2026;

SP2HP Nomor: SP2HP/218/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tanggal 27 April 2026.

Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi atas nama Purniawan dan pihak PT. Radio Alunan Way Jepara.

Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Lampung Timur yang terus menindaklanjuti laporan masyarakat secara terbuka dan sesuai prosedur hukum,” ujar Saparuddin, Selasa (13/5/2026).

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berdasarkan isi SP2HP terbaru, pihak kepolisian masih akan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya serta menggelar perkara guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

GML-IB juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan di daerah.(Decxy)

About Post Author