Lampung Timur, Tren24reportase.com – Keberadaan Tower Radio Alunan Way Jepara PT yang disebut sebagai induk dari Radio HIT Station Budaya di Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan. Pasalnya, sejak awal pendiriannya hingga beroperasi, stasiun radio tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan penelusuran, tower dan aktivitas siaran Radio Alunan Way Jepara PT diketahui berdiri di Jl. Kolonel Arifin RI, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, sekitar tahun 2023. Namun, warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan.
Tidak, tidak ada izin-izin, ungkap Rudi Cikmat, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi stasiun radio, Rabu (15/4/2026) malam.
Rudi juga menyebutkan bahwa aktivitas radio tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2020, sebelum ayahnya meninggal dunia pada November 2023.
Sudah ada sebelum ayah meninggal, kira-kira tiga tahun sebelumnya, jelasnya.
Pernyataan serupa turut disampaikan oleh warga lain, Mulyono dan Anto, yang juga tinggal berdekatan dengan lokasi. Mereka membenarkan bahwa tidak pernah ada sosialisasi maupun permintaan izin dari pihak pengelola radio.
Selain dugaan ketiadaan izin lingkungan, keberadaan Radio Alunan Way Jepara PT juga disebut-sebut sering berpindah lokasi. Salah satu narasumber menyebutkan bahwa setidaknya telah terjadi perpindahan hingga empat kali dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Setahu saya sempat di Sukadana, lalu pindah ke Sukadana Ilir (Ponorogo), kemudian ke Kota Gajah, dan sekarang di Muara Jaya,ujar narasumber pada Senin (13/4/2026).
Adapun lokasi-lokasi yang disebut pernah menjadi tempat operasional radio tersebut meliputi:
- Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana
2. Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana
3. Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban
4. Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana
Seluruh lokasi tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Seorang narasumber juga menegaskan bahwa secara prosedur, izin penyelenggaraan penyiaran tidak mungkin diterbitkan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar sebagai bagian dari izin lingkungan.
Izin siar tidak mungkin keluar kalau belum ada izin dari masyarakat lingkungan. Itu dasar, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Radio Alunan Way Jepara PT maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan dan perpindahan lokasi operasional tersebut. (Decxy)
More Stories
Bupati Ela Lepas Jalan Sehat HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur
Ketua LPAI Lampung Timur Jadi Narasumber Sosialisasi KIE di SLB Negeri, Tekankan Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus
Kades Wonoagung Ditahan, Pemkab Demak Tegaskan Belum Penuhi Syarat Pemberhentian