Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Atas nama DPRD Kabupaten Demak, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Senin, 9 Februari 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers sesuai dengan tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”
DPRD Kabupaten Demak mengapresiasi insan pers yang selama ini konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta tanggung jawab sosial demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan berdaya.
Dalam kesempatan tersebut, Zayinul Fata menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 33 orang. Dengan demikian, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 ini mengagendakan pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak, yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan Pasal 73 huruf b angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Perda Kabupaten yang berasal dari DPRD dilakukan melalui penyampaian pendapat kepala daerah terhadap rancangan perda tersebut.
Untuk mengetahui pandangan Bupati Demak terkait dua raperda dimaksud, Ketua DPRD Kabupaten Demak kemudian mempersilakan Bupati Demak, Eisti’anah, untuk menyampaikan pandangan umum Bupati Demak terhadap dua raperda usulan DPRD Kabupaten Demak tersebut. (Parno)
More Stories
Plt Ketua PSSI Jateng Dinilai Lampaui Wewenang, Askab Demak Minta Klarifikasi
Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Serap Keluhan Nelayan Soal BBM dan Pendangkalan Kuala
No Calo Hanya Isapan Jempol Belaka, Pungli Penerbitan SIM Diduga Masih Marak di Lingkungan Satpas Polres Metro Bekasi Kota