Demak, Tren24reportase.com – Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap Taksi Online di Jalan Raya Demak – Kudus, tepatnya Depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Selasa 6 November 2024 sekira jam 02.00 WIB.
Polisi meringkus seorang pelaku saat berada ditempat saudaranya di Sidoarjo, Jawa Timur, yakni Gigih Rama Saputra (18) Warga Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Diketahui korban Catur Adi (26) soper Taksi Online Warga Kelurahan Ngadirgo Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Dalam kejahatannya, pelaku mencari sasaran korban pengemudi Taksi Online untuk mengantar dari rumahnya ke daerah Wedung, Demak. Kemudian pelaku menyiapkan pisau dapur untuk menikam korban, selanjutnya tersangka akan membawa mobil milik korban.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Winardi menyampaikan bahwa perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 5 Nivember 2024 pelaku berada dirumah minum- minuman keras jenis (Ciu) karena sedang pusing memerlukan uang untuk bertanggungjawab sehubungan pelaku menghamili pacarnya. Kemudian pelaku mempunyai niat untuk melakukan kejahatan dengan mengambil kendaraan milik pengemudi aplikasi gojek mobil.
“Pada tanggal 6 November 2024 sekira jam 02.00 Wib pelaku dengan menggunakan handphone milik neneknya memesan gojek mobil melalui aplikasi. Pada awalnya pelaku sudah pesan sebanyak dua kali namun dibatalkan karena lama datang. Selanjutnya pelaku melakukan pemesanan lagi dengan tujuan ke Wedung- Demak,” kata Kasatresrim AKP Winardi saat Konferensi Pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak. Rabu- (11-12-2024)
Dalam perjalanan menuju Wedung- Demak, kata dia, tepatnya setelah melewati alun- alun Demak, pelaku dari bangku tengah menusuk korban menggunakan pisau mengenai leher dan dada korban. Karena korban berusaha menghindar dan membela diri membuat mobil menabrak pembatas samping jalan sehingga berhenti.
“Usai menjalankan aksinya, pelaku lari dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Kemudian pelaku menumpang truk menuju ke beberapa tempat antara lain Jepara, Semarang, Salatiga, Bawen dan terakhir pelaku berada ditempat saudaranya di Sidoarjo- Jawa Timur,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu jaket dengan penutup kepala warna abu- abu dan satu celana panjang warna coklat.
Sementara itu, didepan Polisi tersangka mengaku nekat merampok karena pusing memerlukan uang untuk bertanggungjawab (Nikah) sehubungan menghamili pacarnya yang sudah masuk empat bulan.
” Terpaksa, saya butuh uang untuk bertanggungjawab terhadap pacar saya yang hamil untuk menikahinya, pacar saya sudah hamil empat bulan. Saya pusing, Sebelum melakukan aksi saya minum ciu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Parno)
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024