14 Februari 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Harapan Baru : Program TORA Beri Kepastian Hukum Untuk Fasilitas Umum

Spread the love

Bengkalis, Tren24reportase.com – Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Tarmin, menegaskan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum di desanya. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara khusus dengan wartawan Reportase Nasional pada Jumat (18/10/2024).

“Program TORA mengubah status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) yang dapat disertifikasi. Hal ini khususnya berlaku untuk fasilitas umum seperti perumahan, sekolah, masjid, dan infrastruktur jalan,” jelas Tarmin.

Menurut Tarmin, proses pelepasan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) telah melalui tahapan yang jelas, ditandai dengan pemasangan patok batas dan proses pematokan. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena program ini diprioritaskan untuk kepentingan umum dan untuk kebaikan masyarakat,”tambahnya.

Sejak tahun 2020, program ini telah diperluas cakupannya untuk mencakup area permukiman penduduk. “Berdasarkan kebijakan Kementerian, tanah yang ditempati masyarakat untuk rumah tinggal juga dapat disertifikasi melalui program ini,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Aturan Tata Ruang (ATR) untuk mengakomodasi perubahan status lahan tersebut. Proses ini meliputi inventarisasi dan verifikasi lahan di kawasan yang sebelumnya berstatus hutan.

Program TORA merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan masyarakat untuk kepentingan umum. Melalui program ini, status lahan akan berubah dari kawasan hutan (KH) menjadi APL yang dapat disertifikasi.        ( Sunardi)

About Post Author