9 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Majelis Hakim Mahkamah Agung Tegakkan Keadilan Demi Masa Depan Warga Dairi

Spread the love

Jakarta, Tren24reportase.com – Warga Dairi, Sumatera Utara, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat Dairi yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Desakan ini diserukan Aksi budaya teatrikal dan mangandung yang digelar warga Dairi Selasa, 6 Agustus 2024 di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2023 warga Dairi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta menyatakan Kelayakan Lingkungan PTDPM sah melalui putusan Nomor: 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, Tanggal 22 November 2023. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 59/G/LH2023/PTUN.JKT tanggal 24 Juli 2023 menyatakan Kelayakan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut kelayakan lingkungan hidup PT. DPM tersebut pada 24 Juli 2023. Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak Majelis Hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya. “Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah, “Barisman mengatakan, warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga. “Kami tidak butuh tambang. Sekali tambang datang, ruang pertanian kami hilang, hidup kami pun lenyap,” kata dia. Mentoria Situmorang, salah satu perwakilan warga Dairi berperan sebagai pangandung dalam aksiteatrikal menjelaskan “Dalam aksi teatrikal ini kami mau menceritakan kehidupan kami sebenarnya melimpah dengan berbagai hasil pertanian, sampai PT. DPM datang ke kampung kami dengan membawa segala persoalan. Misalnya membangun mulut terowongan tambang, gudang bahan peledak dan bendungan limbah dekat rumah kami.” ujar Mentoria. “Kami khawatir PT DPM membangun fasilitas bendungan limbah seluas 34 ha, dengan tinggi 30 meter yang terletak di Hulu desa dibangun di atas tanah yang tidak stabil, bagaimana jika bendungan limbah itu jebol dan mengubur kampung kami yang ada di hilir. Ini yang selalu kami andungkan (ratapi, red) dalam tiap-tiap aksi kami berharap para pengambil keputusan lebih memperhatikan hidupkami” kata Mentoria.

Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi, warga Dairi sudah menempuh berbagai upaya dan mendapatkan perhatian berbagai pihak. Ia menyinggung pemantauan langsung yang dilakukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2023 dengan hasil berupa rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk membatalkan proyek PT DPM karena memicu konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta melanggar HAM. Rohani menyatakan, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat,dan perlakuan khusus yang tertuang di pasal 27 dan 28 H UUD 1945. “Semoga ini menjadi perhatian Majelis Hakim MA,” kata dia.

Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, yang juga mewakili Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan gugatan warga Dairi ke PTUN Jkarta dan saat ini dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung berkaitan dengan keselamatan warga Dairi yang kini terancam oleh aktivitas tambang seng dan timah hitam PT DPM. “Dairi merupakan kawasan yang rawan gempa karena dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola. Kerawanan ini membuat Dairi tidak layak untuk ditambang karena peristiwa gempa dapat menjadi bencana yang membahayakan nyawa para warga di sekitar lokasi tambang.

Steve Emerman, ahli hidrologi internasional dalam kajiannya terkait keberadaan PT DPM mengatakan bahwa rencana pertambanganyang diusulkan tidak tepat, karena berada di atas tanah yang tidak stabil dan lokasi gempa tertinggi didunia. PT DPM adalah tambang yang akan mengakibatkan bencana jika diizinkan untuk dilanjutkan’’, ujarnya. Ihwal kerawanan tersebut, menurut Judianto, ditegaskan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyatakan Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang. Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menekankan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, ditinjau dari pengaturan tata ruang Kabupaten Dairi. “Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, “Ia mengatakan, para warga Dairi dan warga perantauan dari Dairi sangat mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Tetapi, di tingkat banding, masyarakat Dairi dikalahkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta dengan putusan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. “Putusan PTTUN Jakarta adalah keliru dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang akan terjadi sebagai dampak dari aktivitas pertambangan PT DPM ”Kekeliruan fatal lainnya, menurut Judianto, adalah putusan PTTUN Jakarta tersebut menyatakan PTDPM sudah melalui prosedur yang benar. Padahal, berdasarkan fakta, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung, sehingga PT DPM tidak menjalankan prosedur yang benar. “Majelis Hakim PTTUN Jakarta juga keliru menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum, padahal warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung aktivitas PTDPM.

Atas kekeliruan putusan PTTUN Jakarta tersebut, warga Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, ujar Judianto Simanjuntak, Meike Inda Erlina, Juru Kampanye Trend Asia dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengatakan, “Konflik antara warga Dairi dan PT DPM ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia masih mengedepankan ekonomi ekstraktif yang kita ketahui dikuasai oleh swasta, berskala besar, dan menimbulkan krisis multi dimensi. Corak khasnya adalah sejak awal tidak ada pelibatan partisipasi warga secara bermakna, prosesnya tidak transparan sehingga warga tidak mendapatkan informasi utuh mengenai proyek yang akan mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka, meskipun telah berulang kali meminta informasi tersebut,” kata dia. Sementara itu, PT DPM diberikan berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan dukungan pembiayaan meskipun telah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Kami mendesak pemerintah, alih-alih terus mempertahankan ekonomi ekstraktif yang rakus, merusak lingkungan dan menambah ketimpangan, pemerintah sebaiknya melakukan transformasi menuju ekonomi inklusif yang lebih berkeadilan dan dapat mengurangi ketimpangan multidimensi,” kata dia.

Sebagai catatan, gugatan kasasi yang diajukan warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277K/TUN/LH/2024 . Menurut situs web Mahkamah Agung, perkara dengan nomor tersebut beradadalam tahap pemeriksaan oleh majelis. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Prof. Dr. H. Yulius, S.H, M.H (Ketua Majelis), Hj, Lulik Tri Cahyaningrum, S.H, M.H(Anggota Majelis 1), dan Dr. H. Yosran, S.H, M.Hum (Anggota Majelis 2).Dalam aksi tersebut warga juga membawa berupa dokumen seperti surat solidaritas yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Dairi. Solidaritas tersebut datang dari berbagai lembaga, gereja-gereja komunitas yang ada di Indonesia. Kemudian ada Amicus Curiae dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Dokumen tersebut disampaikan oleh warga kepada MA ketika prosesaksi berlangsung. *Informasi lebih lanjut mengenai latar belakang kasus, materi presentasi video (perwakilan masyarakat, pakarteknis, lembaga pendamping), hasil penelitian dan kajian, dan laporan media sebelumnya, tersaji di : https://bakumsu.or.id/advokasi-tambang/  (Antoni)

About Post Author