9 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

DPC Peradi Karawang
Angkat Bicara Terkait Area Asrpirasi Zona Industri Yang Ramai  Ditolak

Spread the love

Karawang, Tren24Reportase.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh,.S.E,. bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Direktur KIIC Sanny Iskandar meresmikan Area Aspirasi seluas 1,3 hektare di kawasan industri KIIC,Juni 4/6/2024.
Dimana tujuan dibangunnya tempat tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyakarat.

Namun sayangnya,area Aspirasi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Tentunya, hal ini mengundang H Asep Agustian,.S.H,.M.H,. Yang merupakan salah satu pengamat kebijakan, terang-terangan menolak pembangunan area aspirasi di dalam kawasan industri KIIC.

Manusia ini bukan bebek, yang seenaknya bisa diarahkan ke sana atau kesini untuk berdemo enggak bisa begitu karena manusia itu punya akal dan pikiran yang waras bukan binatang atau bebek yang bisa digiring kesana kesini, ”ucapnya.

Bahkan Askun juga mengungkapkan,dengan diperbolehkannya menyampaikan aspirasi ke dalam kawasan KIIC yang notabennya masuk adalam objek vital nasional, sama halnya memperbolehkan orang berduyun-duyun masuk ke objek vital Nasional yang justru bisa terdampak terganggunya iklim investasi.
Sama halnya juga berpotensi langgar undang-undang karena objek vital diatur sendiri dalam undang-undang, bukan saya tidak bermaksud hambat, batalkan itu,” ujarnya.
Namun, sebagai sebuah solusi, Askun juga menyarankan agar pembangunan area aspirasi dibangun di luar kawasan industri.

Silakan kawasan industri dan Pemda beli lahan di luar kawasan untuk dijadikan area aspirasi dengan pandangannya itu, Askun juga tidak menampik, jika dengan adanya area aspirasi ini, merupakan ide cemerlang, hanya saja Ia tidak setuju dibangun di dalam kawasan industri.
Selain Askun, hal ini juga mengundang Dede Sofian, yang juga sebagai Aktivis Asli Kabupaten Karawang angkat bicara.

Menurutnya pembangunan area aspirasi di dalam kawasan industri KIIC merupakan kebijakan yang keliru.

“Untuk menyampaikan aspirasi dalam sistem pemerintahan kita ya ke DPRD, artinya dengan pembangunan area tersebut, pemerintah daerah seolah sedang berupaya melepaskan tanggungjawabnya terhadap persoalan ketenagakerjaan dan pengangguran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Deden juga menegaskan, dengan adanya pembangunan area aspirasi ini, bisa dimaknai juga bila pemerintah daerah gagal menyelesaikan persoalan penggangguran, ketenagakerjaan dan industri.

Kalau ada masalah antara tenaga kerja atau masyarakat dengan perusahaan ya tinggal panggil saja mereka, tempat sudah ada di DPRD Karawang, karena lembaga yang lebih berwenang bicara aspirasi ya DPRD, bukan polisi atau perusahaan. Kalau persoalan penggangguran dan ketenagakerjaan selesai,saya yakin tidak akan ada Demo,”
kata Askun.  (Agus)

About Post Author