Pati, Tren24Reportase.com – Tepatnya di desa Sokopuluhan dukuh Puluhan RT 1 RW 5 kecamatan Pucakwangi telah terjadi perampokan (3-6-24) dengan sasaran pedagang emas. Kerugian ditafsir mencapai 1.03 M Rupiah lebih.
Menurut kesaksian korban Siti Muawanah (47 th) kejadian berawal sewaktu korban dan Ibunya (Mafuah) sedang tidur di ruang keluarga, secara tiba-tiba ada 6(enam) orang laki-laki masuk kedalam rumahnya, lalu 4(empat) orang mendekap dan memukul mulut korban hingga bibir korban memar dan berdarah serta 2 (dua) orang lainnya mengancam Mafuah menggunakan clurit dan melakban mulutnya serta mengikat tangannya menggunakan lakban.
Untuk selanjutnya 4(empat) orang yang lainnya mengikat mulut Siti Muawanah menggunakan lakban lalu 3 (tiga) orang memintanya membuka brankas untuk selanjutnya pelaku tersebut mengambil uang dan perhiasan emas yang ada di dalamnya setelah itu korban ingin berbicara tapi 2(dua) pelaku mencekik leher korban. Selain barang yang ada di dalam brankas, pelaku juga mengambil 2(dua) buah HP milik korban, Setelah itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban lalu mendudukkan korban diatas spring bed tempat tidur yang semula korban/pelapor gunakan untuk tidur, ketika para pelaku hendak pergi keluar rumah berkata “ngengei a pak, nggo ngopeni anake kulo” (Sisakan a pak, untuk merawat anak saya), selanjutnya seorang pelaku yang membawa uang tersebut melemparkan uang kepada korban senilai Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) diatas spring bed, (Mungkin karena janda perampok masih kasian / iba).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pucakwangi Suwarno, S.H.,M.H, dan perkara sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku yang diduga berjumlah 6(enam) orang masuk lewat pintu pagar dari kayu lalu berjalan di sebelah kanan/samping dinding rumah korban lalu merusak kunci pintu tralis besi sebelah belakang dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kanan yang terbuat dari kayu dan membuka pintu tralis dari besi yang berada di bagian dalam dari pintu kayu tersebut.
Kerugian berupa uang tunai senilai Rp 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah ) perhiasan emas berat 1 kg lebih & Hp senilai Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ). (Moh Alim )
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.