Kota Tasikmalaya, Tren24Reportase.com – Pada hari Rabu, 22/12/ 21 Korwil priangan timur media cetak Reportase Nasional resmi melaporkan dugaan pernikahan siri antara sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang berinisial ‘AB dan ‘RS’ kepada Pihak Inspektorat Kota Tasikmalaya. Yang Pernikahan Siri tersebut diketahui dilaksanakannya pada tanggal 10 September 2020 dan bertempat di daerah Karangnunggal Kab.Tasikmalaya Jawa barat. Dan, diketahui Bilamana mempelai pengantin prianya tersebut masih dalam status menikah dengan istri sebelumnya yang sah secara Hukum.
Jikalau, kita berkaca terhadap Regulasi Aturan Bagi PNS sangat jelas, bahwa hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil“. Mengingat, beberapa kandungan butir/Ayat dalam Pasal 15 tersebut menyatakan bilamana, “Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2)Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; (3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Menurut informasi dari kepala inspektorat (22/12/2021) ,”Bahwa, Inspektorat sudah membentuk Tim guna menindak lanjuti adanya dugaan Pernikahan Siri yang dilakukan oleh kedua PNS Kota Tasikmalaya tersebut Pasca Pemberitaan terkait dugaan hal tersebut dimuat di Media online Tren24Reportase dan Media Cetak SKU Reportase Nasional edisi Ke-349 pada tanggal 6 Desember 2021 sesuai dengan aturan dan peraturan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Kepada segenap warga masyarakat di seluruh Indonesia khususnya warga masyarakat Kota Tasikmalaya Jawa barat, mari kita bersama-sama mengawal dugaan kasus pelaksanaan pernikahan siri ini sampai tuntas dengan alat bukti yang dirasa cukup berupa Keterangan Pengakuan dari PNS Laki-lakinya (AB) dan alat bukti fisik, yaitu “Surat Pernyataan Nikah Siri” tertanggal 10 September 2020 , agar supaya para pegawai negeri sipil dimanapun berada harus menyadari bahwa, pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. –Endra R
More Stories
Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung
Kesbangpol Jepara Kunjungi Paguyuban Warga Sunda Jepara
Pjs. Bupati Ikuti Rapat Koordinasi MCP KPK, Tekankan Optimalisasi MCP di Akhir Tahun