LABUHANBATU-Tren24reportase.com
Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan proses sidik kasus pencuriam besi rel dalam lokasi areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Ajamu.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa personel Polsek Panai Tengah telah melakukan penangkapan pelaku pencurian beai sebanyak 9 batang di Afdeling PTPN IV Ajamu, Minggu (19/12/2021).
Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN IV Ajamu Bahrowi SH selaku Humas membenarkan telah terjadi pencurian besi tersebut. Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Panai Temgah.
” Iya bang, telah terjadi pencurian besi di Afd II. Tim pengaman tadi siang sudah menyerahkan pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Panai Tengah,” jelas Baroik saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto.SH ketika dihubungi, Minggu (19/12/2021) guna klarifikasi soal pencurian besi tersebut dengan singkatnya mengatakan lagi dalam proses sidik.(DB)
More Stories
Jembatan Babalan Rp9,6 M Terealisasi, Bupati: Demang Ngantor Desa Wujud Pemerataan Pembangunan
DPRD dan Pemkab Demak Tetapkan Propemperda 2026, 6 Raperda Jadi Prioritas
Dari Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Jepara Kirim Pesan Tegas: Jangan Beri Ruang bagi Pelanggaran Hukum