Demak, Tren24Reportase.com – Warga menyoroti pelaksanaan pembangunan jalan di RT 06/RW 02, Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Proyek tersebut disebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Bangub) dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Sorotan warga meliputi transparansi penggunaan anggaran, kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan perencanaan, penggunaan material, hingga belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Ketua RT 06 Desa Guntur, Muawali, mengatakan pembangunan jalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Musyawarah Desa.
“Untuk pembangunan jalan di RT 6 ini Rp200 juta, proyek dari BKK. Dulu ini dimusyawarahkan,” ujar Muawali saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (3/9/2026). Saat itu, ia didampingi sejumlah warga setempat.
Menurut Muawali, berdasarkan informasi yang diterima warga, jalan yang dibangun memiliki ukuran sekitar 4 meter x 80 meter dengan ketebalan 15 sentimeter.
Warga mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak yang menangani perencanaan proyek. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa pelaksanaan pembangunan tidak diserahkan kepada masyarakat, melainkan dikerjakan oleh pihak desa.
Muawali juga menyampaikan adanya sejumlah komponen anggaran di luar pekerjaan fisik. Ia menyebut sekitar Rp15 juta dialokasikan untuk pengembalian dana kepada pihak tertentu dan sekitar Rp15 juta untuk pajak.
Dengan perhitungan tersebut, warga memperkirakan sekitar Rp150 juta yang dapat digunakan untuk pekerjaan fisik pembangunan jalan.
Selain persoalan anggaran, warga mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi pekerjaan yang direncanakan dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam proses pembangunan, warga mengaku sempat melihat sejumlah nota pembelian material. Berdasarkan nota yang mereka lihat, tercantum penggunaan beton dengan mutu K-225.
Untuk tulangan, warga menyebut besi yang digunakan berdiameter 10 milimeter dengan jarak pemasangan sekitar 50 sentimeter.
Warga kemudian melakukan penghitungan secara mandiri terhadap volume pekerjaan dan perkiraan kebutuhan material. Dengan asumsi ukuran jalan 4 meter x 80 meter dan ketebalan 15 sentimeter, volume beton diperkirakan mencapai 48 meter kubik.
Jika menggunakan asumsi harga Rp1.250.000 per meter kubik, kebutuhan beton diperkirakan sekitar Rp60 juta. Sementara kebutuhan besi, berdasarkan penghitungan warga, diperkirakan sekitar Rp14,07 juta.
Perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan warga mengenai penggunaan keseluruhan anggaran proyek, termasuk komponen biaya lainnya.
Warga meminta adanya penjelasan mengenai kesesuaian antara spesifikasi yang direncanakan, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta nilai anggaran proyek.
Ketika ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, Muawali menyampaikan secara singkat. “Di luar spek,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan hasil penghitungan warga yang belum terverifikasi secara teknis. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengukuran volume pekerjaan, serta pemeriksaan mutu material oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Warga juga mempertanyakan belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, meskipun pekerjaan fisik disebut telah berjalan.
Menurut warga, papan informasi penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Informasi tersebut setidaknya dapat memuat sumber pendanaan, nilai anggaran, volume dan spesifikasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
“Ya, untuk warga itu supaya papan nama itu ditulis, habisnya berapa. Jadi kan bantuannya berapa, kan bisa transparan gitu,” kata seorang warga.
Warga berharap keterbukaan informasi tersebut dapat memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Plh Kepala Desa Guntur, Arif, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, penggunaan material, serta papan informasi proyek, menyebut pembangunan jalan tersebut merupakan proyek bantuan gubernur (Bangub) senilai Rp150 juta.
“Proyek niku, proyek Bangub mas… senilai 150 juta,” ujarnya.
Terkait adanya komponen biaya atau potongan dalam dana aspirasi, Arif menjelaskan bahwa pencairan dana tidak selalu diterima secara utuh dan masih terdapat kewajiban perpajakan.
“Dana aspirasi pasti kan ada prase-prase lah, ada fee-nya lah kan ngoten nggih. 15 persen, 15 persen itu pasti dikasih, ndak langsung global 150 juta dan masih ada potongan PPN PPh 11 persen dari negara,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah desa. Untuk memastikan besaran, jenis, serta dasar setiap potongan atau komponen biaya yang dimaksud, diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi penganggaran, pencairan, RAB, serta ketentuan yang berlaku.
Arif juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tim monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Kita sebagai pemerintah kan tetap ada tim nantinya, ada tim survei dan lainnya kan ngopeni,” katanya.
Ia menyebut RAB proyek telah disusun. Menurutnya, pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan, dana bantuan tersebut belum dicairkan sehingga pemerintah desa terlebih dahulu menalangi biaya pelaksanaan.
“Makane kan belum cair kita talangi dulu dan nanti cair baru ganti,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pertanyaan warga mengenai rincian anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, serta dasar penganggaran dan pencairan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi proyek.
Warga berharap pembangunan jalan tersebut dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Mereka juga meminta informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, RAB, volume pekerjaan, dan pelaksanaan proyek dapat dibuka kepada masyarakat sehingga proses pembangunan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. (Parno)
More Stories
Bupati Eisti’anah Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Demak 2026
DPRD Demak Bahas Raperda Perubahan APBD 2026, 6 Fraksi Beri Masukan
Hubungan 6 Tahun Berakhir Tragis, Wanita Dibunuh dan Dibakar di Demak