Demak, Tren24reportase.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 43 orang. Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Zayinul Fata menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada tahapan pembicaraan tingkat I, setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut.
Secara bergantian, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umumnya. Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disusul Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, dan terakhir Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Demak berharap Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan masing-masing fraksi.
Sesuai agenda yang telah dijadwalkan, jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan pada besok hari Senin 13 Juli 2026. (Parno)
More Stories
Ketua PPDI Kabupaten Demak Nyatakan Dukungan terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Wakil Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Sambangi Calon Siswi Sekolah Rakyat, Serahkan Bantuan Sosial untuk Keluarga
Bupati Ela Tinjau DI Way Kawat di Terbanggi Marga, Prioritaskan Perbaikan Irigasi Demi Ketahanan Pangan