Demak, Tren24Reportase.com – DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang Kedua dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Demak untuk selanjutnya dibahas bersama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Bupati Eisti’anah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, APBD harus disusun tidak hanya untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“APBD harus disusun dan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah Kabupaten Demak diproyeksikan sebesar Rp2.354.104.411.136, atau sekitar Rp2,35 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp692.549.126.836 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.661.555.284.300.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.464.104.411.136, atau sekitar Rp2,46 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.919.686.113.042, belanja modal sebesar Rp181.252.498.848, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp358.165.799.246.
Dengan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan belanja, struktur APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp110 miliar.
Defisit tersebut, jelas Bupati, ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp110 miliar. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp110 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Eisti’anah menegaskan bahwa pembahasan APBD tidak hanya berkaitan dengan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Setiap program, kegiatan, dan kebijakan yang dianggarkan harus memiliki manfaat serta dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.
“Harapannya seluruh program, kegiatan dan kebijakan yang tertuang dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Demak,” katanya. (Parno)
More Stories
Kades Thohir Lantik 5 Perangkat Desa Tambakroto, Tekankan Kerja Cerdas dan Cermat
Semarak HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gelar Lomba Rakyat Bersama Warga Betokan
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam