12 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Empat Raperda Strategis Disetujui, Bupati Demak Apresiasi Sinergi DPRD

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com  – Eisti’anah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak atas kerja sama dan komitmen dalam membahas serta menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Pencegahan Perkawinan Anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Raperda Kabupaten Demak. Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Demak, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Eisti’anah menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem drainase memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, pengaturan sistem drainase sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan banjir, genangan air, penyempitan, hingga pendangkalan sungai dan saluran air yang berdampak terhadap kinerja drainase di daerah.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat, aparatur pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sistem drainase di Kabupaten Demak,” ujar Eisti’anah.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kerja sama antar daerah maupun dengan pihak lain. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam menjalankan kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Bupati menekankan pentingnya menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya, cadangan pangan menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi ancaman kemiskinan dan potensi bencana.

“Pemerintah daerah berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang baik guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Demak dan memastikan setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Sedangkan dalam Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Eisti’anah menegaskan bahwa anak merupakan amanah Tuhan yang harus dilindungi hak-haknya, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terhambat praktik perkawinan usia dini.

Menurutnya, perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, serta perkembangan sosial anak. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara serius melalui regulasi yang jelas dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua. (Parno)

About Post Author