14 Februari 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Surat Resmi Diabaikan, GML–PBSR Desak Kejelasan Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Spread the love

Lampung Timur, Tren24reportase.com – Lambannya respons pemerintah daerah terhadap dugaan penyalahgunaan identitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Timur, Safarudin, didampingi Sekretaris Decxy Vicry, S.H., kembali mendatangi dinas terkait pada Rabu, 7 Januari 2025, guna mempertanyakan nasib surat klarifikasi dan pengaduan resmi yang telah lama mereka layangkan.

Kedatangan GML bersama Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) bukan tanpa alasan. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan mengulur waktu dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang menyangkut hak dasar petani.

Saat dikonfirmasi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Kabupaten Lampung Timur, seorang staf bernama Bintang menyatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan membuat surat jawaban administratif atas pengaduan tersebut.

Surat jawaban sudah saya serahkan ke sekretaris dan selanjutnya akan diteruskan ke Inspektorat, ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru dinilai semakin memperkuat kesan bahwa persoalan serius ini diperlakukan sebatas formalitas birokrasi, tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

Ketua GML Safarudin menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar surat balasan, melainkan kejelasan sikap, proses, dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Surat pengaduan kami resmi, tertulis, dan memiliki dasar hukum. Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian: apakah sudah diselidiki, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hasilnya diumumkan. Jangan jadikan persoalan rakyat hanya rutinitas surat-menyurat yang berujung senyap,tegas Safarudin.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan identitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi merupakan persoalan serius yang langsung berdampak pada petani kecil. Ketidakjelasan penanganan, menurutnya, justru membuka ruang pembiaran dan melemahkan wibawa pengawasan internal pemerintah.
Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada indikasi penyimpangan lalu dibiarkan tanpa kejelasan, itu sama saja dengan membiarkan petani dirugikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” tambahnya.
Safarudin juga menyoroti pelimpahan persoalan ke Inspektorat yang hingga kini belum disertai penjelasan terbuka kepada publik. Ia menilai, tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan akan semakin tergerus.

GML dan PBSR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Mereka tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke level pengawasan yang lebih tinggi, apabila pemerintah daerah terus bersikap pasif.

Meski tetap mengedepankan etika, dialog, dan asas praduga tak bersalah, GML dan PBSR mendesak agar aparat pengawas internal dan pemerintah daerah bertindak cepat, tegas, dan terbuka.

Ketiadaan kejelasan dinilai bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Timur.(dek)

About Post Author