Demak, Tren24reportase.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak guna membahas sejumlah persoalan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Selasa (6/1/2026).
Ketua DPD AGPAI Kabupaten Demak, Syaekudin, menjelaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Persoalan pertama berkaitan dengan sekitar 50 guru PAI yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun hingga kini belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Sekitar 50 guru PAI sudah lulus PPG, tetapi sampai saat ini belum bisa menerima TPG,” ujar Syaekudin usai audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak.

Ia menjelaskan, kendala utama pencairan TPG tersebut terletak pada belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Hingga saat ini, SK tersebut belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah pertimbangan, terutama terkait kesetaraan dengan guru non-agama serta aspek regulasi lainnya.
Persoalan kedua, lanjut Syaekudin, menyangkut pencairan tunjangan gaji ke-13, TPG, dan THR TPG bagi guru PAI yang sebelumnya telah menerima TPG pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat. Bahkan, informasi yang kami terima, pada akhir tahun 2025 anggarannya sudah masuk ke rekening daerah. Kami hanya ingin memastikan agar pada tahun 2026 pencairannya bisa segera dilakukan dan ada kepastian waktunya,” jelasnya.
Menurut Syaekudin, baik DPRD maupun dinas terkait telah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah daerah akan segera memproses seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa para guru yang tergabung dalam AGPAI mendesak pemerintah daerah untuk segera mencairkan tunjangan sertifikasi bagi 50 guru PAI di tingkat SD dan SMP yang hingga kini belum menerima. Selain itu, mereka juga menuntut pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi sekitar 200 ASN yang tertunda.
“Pemerintah daerah diminta segera mencairkan hak-hak guru tersebut karena anggarannya bersumber dari APBN dan sudah tersedia,” ungkap Zayinul Fata.
Selain persoalan tunjangan, para guru juga meminta kejelasan terkait nasib sekitar 900 guru PAI yang hingga saat ini belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian terhadap guru agama. Pemerintah daerah, kata dia, akan mencari format terbaik agar para guru tersebut tetap dapat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Tidak ada pemberhentian. Kami akan mencari solusi terbaik sesuai dengan kemampuan daerah,” tegasnya. (Parno)
More Stories
LPAI Lamtim Diminta Gercep Tangani Kasus Anak, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Sinergi
Bangga Berbahasa Daerah, SMAN 1 Sukadana Terapkan Program Kamis Lampung
Rutilahu di Jepara di nilai Masih Tinggi, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Lakukan Kolaborasi Anggaran