29 April 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

GMMD Bersatu Desak Revisi Perda Tata Ruang dan Evaluasi Kinerja Pemkab Demak

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Gerakan Masyarakat Mahasiswa Demak Bersatu (GMMD Bersatu) menyampaikan pernyataan sikap serta serangkaian tuntutan dalam audiensi terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Audiensi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas persoalan serius di bidang tata ruang, birokrasi, dan penanganan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Demak, khususnya Kecamatan Mijen.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah rencana pembangunan kawasan industri di atas lahan sawah produktif di Kecamatan Mijen. GMMD menilai proyek tersebut berpotensi merusak keberlanjutan pertanian lokal dan bertentangan dengan agenda nasional dalam menjaga ketahanan pangan.

“Penyempitan lahan pertanian akibat konversi lahan sawah menjadi kawasan industri jelas bertentangan dengan prioritas pemerintah pusat terkait ketahanan pangan. Selain itu, proses pengadaan lahannya disinyalir sarat dengan penyalahgunaan kewenangan, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Fatkurohman, juru bicara GMMD Bersatu, Senin (15/9/2025).

GMMD juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, termasuk kasus pemotongan gaji atau pungli terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) dan indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Tak hanya itu, GMMD menilai bahwa pemerintah daerah gagal menunjukkan langkah konkret dan efektif dalam menangani rob dan banjir, yang telah menjadi permasalahan kronis di wilayah pesisir Demak.

Dalam audiensi tersebut, GMMD Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Demak, di antaranya:

  1. Meninjau kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR), khususnya di Kecamatan Mijen, dan mengembalikan lahan sawah yang telah dimasukkan dalam zona industri menjadi lahan pertanian yang dilindungi.
  2. Menindak tegas pelaku pelanggaran hukum baik di lingkungan birokrasi maupun pihak swasta.
  3. Memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara adil, konsisten, dan transparan.
  4. Meninjau ulang sistem lelang pengadaan barang dan jasa, guna mendorong transparansi serta kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan.
  5. Menangani persoalan rob dan banjir secara serius, dengan cara menormalisasi sungai-sungai yang menyempit dan mengambil tindakan tegas terhadap alih fungsi lahan ilegal.

GMMD Bersatu juga meminta DPRD Demak untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, agar mengurangi dan mengembalikan lahan industri di atas tanah sawah produktif menjadi lahan pertanian sesuai fungsinya.

Menanggapi pernyataan GMMD Bersatu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Mulai hari ini, kita harus menjadikan momentum bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan. Jangan ada yang ditinggalkan,” tegasnya.

Zayin mengakui, banyak catatan penting yang muncul dari audiensi ini, dan menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan tata kelola daerah ke depan. Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan birokrasi yang belum juga diselesaikan secara definitif.

“Kalau PLT itu ada masa dan ukurannya. Tapi kalau sudah bertahun-tahun tetap dijabat PLT, ini jadi persoalan serius. Saya harap Bupati mendengar dan melakukan koreksi kebijakan ini,” ujarnya. (Parno)

About Post Author