Tanjab Barat, Tren24reportase.com – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melaksanakan kegiatan Safari Subuh di Masjid Khalikul Bari, Jalan Beringin RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Jumat (8/8). Kegiatan ini sekaligus diisi dengan penyerahan sejumlah bantuan sosial serta imbauan penting kepada masyarakat.
Safari Subuh turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua Baznas, perwakilan Bank Tanggo Rajo, Camat Tungkal Ilir, Lurah Patunas, tokoh agama, serta jamaah Masjid Khalikul Bari.
Dalam tausiyahnya, Bupati menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan hati melalui ibadah. Menurutnya, ibadah yang rutin dan khusyuk dapat mengikis hati yang gelap. “Jika kehitaman hati mulai memudar, maka jalan menuju kebaikan akan dimudahkan oleh Allah SWT,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membiasakan membuang sampah pada tempatnya guna menjaga kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti isu kekerasan terhadap anak yang belakangan meningkat di Kuala Tungkal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, terhadap anak karena dapat berdampak hukum. “Kita harus menjaga anak-anak kita dari tindakan kekerasan, karena mereka adalah generasi masa depan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan dari Baznas sebesar Rp10 juta untuk pembangunan Masjid Khalikul Bari. Bantuan lainnya juga diberikan, antara lain dana sebesar Rp2,5 juta dari Bank Tanggo Rajo untuk pembangunan Madrasah Zaadul Ma’ad, santunan uang tunai untuk anak yatim piatu dan takmir masjid, bantuan paket sembako untuk kaum dhuafa, serta alat kebersihan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). (HMN)
More Stories
Jembatan Babalan Rp9,6 M Terealisasi, Bupati: Demang Ngantor Desa Wujud Pemerataan Pembangunan
DPRD dan Pemkab Demak Tetapkan Propemperda 2026, 6 Raperda Jadi Prioritas
Dari Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Jepara Kirim Pesan Tegas: Jangan Beri Ruang bagi Pelanggaran Hukum