Jakarta, Tren24reportase.com – Damianus Jefry Sagala Perkarakan dan proses Secara Pidana 3 Oknum Security di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melecehkan marwah Advokat serta kriminalisasi dengan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan saat dirinya menjalankan Profesi/pekerjaan sebagai seorang Advokat di Gedung Noble House Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Seorang Advokat bernama Damianus Jefry Sagala datang ke Hotel Noble House karena di undang oleh Ibu Menik dari Pihak manajemen Hotel Noble House dengan mengirim surat somasi ke-2 terkait permasalahan hukum dengan Pihak Manajemen PT. Kuehn Ja Nagel, karena saat mengantarkan somasi ke-1 tidak bertemu dengan Pihak Manajemen PT. KUehn Ja Nagel, sehingga datang kembali tanggal 22 Oktober 2024 atas undangan Ibu Menik dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena sedang menjalankan profesi sebagai Advokat yang membela kepentingan Klien dan sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Advokat kepada oknum petugas keamanan/securiti Gedung Noble House, namun oknum petugas keamanan/securiti tersebut malah melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi dengan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Damianus Jefry Sagala yang notabenenya seorang Advvokat, menjadi korban atas penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan/securiti gedung perkantoran Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada 22 Oktober 2024, saat Damianus Jefry Sagala sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Insiden tersebut terjadi ketika Damianus Jefry Sagala mendatangi kantor PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia yang berlokasi di lantai 17 Gedung Noble House untuk mengantarkan surat somasi ke-2. Saat hendak menggunakan lift di Basement 1, ia dihadang oleh petugas keamanan yang menguasai akses lift.
Menurut penuturan Damianus Jefry Sagala, kejadian berawal sekitar pukul 12.00 WIB. “Saat itu saya diminta turun secara paksa oleh security. Dan terjadi pemukulan, saya dipiting, di cekik leher dan di dengkul dari belakang dan dibawa ke sebuah ruangan,” ujarnya pada Rabu (24/10/2024). Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, Jefry juga diborgol dan diancam selama hampir dua jam di dalam sebuah ruangan. “Tangan saya diborgol besi yang mencengkeram pergelangan hingga kebas. Saya diperlakukan seperti maling, dan selama itu saya juga menerima ancaman pembunuhan,” lanjut Damianus Jefry Sagala.
Tindakan kekerasan ini memicu reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI (Solidaritas PEMBELA Advokat Seluruh Indonesia) yang membela marwah Advokat yang di kriminalisasi saat menjalankan profesinya/pekerjaanya dalam membela hak-hak kliennya, untuk itu (Peradi) RBA DPC Jakarta Selatan. Dan SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menilai bahwa tindakan ini tidak sepatutnya terjadi, mengingat advokat memiliki peran penting sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Peradi RBA DPC Jakarta Selatan Dan SPASI menyatakan sikapnya melalui beberapa poin penting :
1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh Damianus Jefry Sagala dan menolak segala bentuk pelecehan profesi Advokat, tindakan penganiayaan,kekerasan dan intmidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesi/pekerjaan.
2. Menyatakan bahwa peran advokat sebagai penegak hukum dijamin oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.
3. Apresiasi terhadap kinerja Kapolsek/Polsek Setiabudi dan jajaranya yang sudah bekerja dengan maksimal sehingga perkara pelecehan dan kriminalisasi profesi advokat terhadap rekan Damianus Jefry Sagala Advokat yang sedang menjalankan profesinya/pekerjaanya dalam membela hak-hak klien, ini berjalan dengan baik sejak membuat LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ. tanggal 22 Oktober 2024.
4. Menegaskan bahwa advokat memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya di seluruh wilayah Indonesia serta dilindungi oleh Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, tanpa takut adanya pelecehan, kriminalisasi, ancaman, intimidasi,kekerasan dan tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana saat menjalankan profesinya.
Perkara ini sejak dilaporkan ke Polsek Setiabudi dengan Nomor Laporan LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ. Tanggal 22 Oktober 2024 sampai denganproses pelimpahan tahap 2 P21 ke kejaksaan Jakarta selatan tanggal 9 Januari 2025, tersangkanya ada tiga (3) orang yang bernama :Dengan bernisial : W W,D dan P. Dan akan sidang perdana perkara rekan Daminaus Jefry Sagala di Pengadilan Jakarta Selatan hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, yang mana sejak awal proses perkara dari Posek Setiabudi sampai akhirnya/endingnya perkara ini bergulir di Pengadilan Jakarta selatan adalah berkat Partisipisasi PERADI RBA DPC Jakarta Selatan Dan Rekan-ekan SPASI (Solidartas Pembela Advokat Seluruh Indonesia). (Antoni)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM