Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang 1 (kesatu) tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Jum’at- (24-01-2025). Rapat tersebut digelar dalam rangka jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum bupati Demak terhadap 2 (Dua) raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna ke-6 masa sidang kesatu tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dan Forkopimda
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang dan sesuai peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Demak Zayinul Fata.
Ia menjelaskan, jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan dan Raperda tentang pelayanan kesehatan.
Berdasarkan, lanjut dia, peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 Pasal 9 Ayat 3 menyebutkan bahwa setelah penyampaian pendapat Bupati Demak terhadap Rancangan perda selanjutnya disampaikan tanggapan dan atau jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati Demak.
“Setelah penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda semua sudah tertera dalam peraturan DPRD dengan Nomor 1 tahun 2019,” terangnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak. (Parno)
More Stories
Peternak Resah Akibat PMK Serang Sapi di Desa Bathin Betuah
HUT ke-14, Desa Mulyo Asri Gelar Pengajian Akbar dan Doa Bersama di Lapangan Desa
Pemkab Demak Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Bupati: Ini Bentuk Apresiasi atas Pengabdian