Karawang, Tren24Reportase.com – Sebagai bentuk implementasi
Perda (peraturan daerah) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol 0dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang melaksanakan Razia Miras Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Karawang, Juni 24/7/2024.
Adi Kabid Linmas Satpol PP Karawang mengatakan Satpol PP Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya telah dilakukan dari kemarin yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB S/d 19.30 WIB.
Adapun tempat atau sasaran dari Kegiatan razia tersebut, diantaranya : Kios atau toko penjual minuman beralkohol tanpa izin terdapat 5 lima toko yaitu Toko JN di Cikampek Selatan Kec. Cikampek, Toko MH di Sarimulya Kec. Kotabaru, Toko AS di Cikampek Kota Kec. Cikampek, Toko AEN di Walahar Kec. Klari dan Toko DS di Gintungkerta Kec. Klari”, ucapnya.
Lanjut Adi, kegiatan Operasi Razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut terdapat sejumlah 1.003 Botol dan Plastik Ciu dengan berbagai jenis dan merek,
Untuk barang bukti sejumlah 1.003 Botol dan Plastik (Ciu) dengan berbagai jenis
dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Untuk tindak lanjutnya sendiri, barang bukti yang sejumlah 1.003 Botol dan Plastik Ciu dengan berbagai jenis dan merek diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi”, ujarnya.
Dalam Agenda Razia yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang ini, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang, kata Adi selaku Kabid Pol PP Karawang. (Agus)
More Stories
Bupati Lampung Timur Beri Sambutan Acara Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai 2025
Rakornis TMMD ke-124, Tanjab Barat Mantapkan Sinergi dengan TNI
Bupati Tanjab Barat Tegas : Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal