Karawang, Tren24Reportase.com – Diduga Adanya Penganiayaan seorang warga oleh Pemerintahan Desa Dukuhkarya secara bersama sama yang dituduh sebagai pencuri motor, namun dalam kejadian tersebut tidak ada satu orang pun yang bisa membuktikan adanya tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada Korban yang telah diamankan di Polsek Rengasdengklok Karawang pada Senin 13 Mei 5/2024.
Yudi selaku Paman korban
mengatakan, yang mengetahui informasi tersebut dari Babinsa Desa Dukuhkarya,
dan di tuduh mencuri sepada Motor hingga dianiyaya sampai meninggal dunia. Korban bernama Andri Martin,” kata Yudi paman korban Juni 4/6/2024.
Dengan adanya kejadian ini, Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova,.S.H, sangat menyayangkan adanya kejadian ini, apalagi kejadian tersebut terjadi di dalam lingkungan kantor Kepala Desa Kutagandok, Rengasdengklok, Karawang.
Kami selaku Kuasa hukum dan sebagai Penegak Hukum, mengecam keras atas terjadinya upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa dasar, apalagi ada dugaan menjadi hakim di luar pengadilan,” ucapnya.
Lanjut Rivaldo, bahwa semua memiliki Hak Asasi Manusia, hak tanpa diskriminasi, hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan tidak manusiawi,yang jelas sudah diatur oleh Konferensi Hak Asasi Manusia Internasional, dan semua telah dijamin oleh undang-undang serta Deklarasi Konferensi hak asasi manusia undang -undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Harapan kami agar pihak penyidik Polres Karawang segera menindak tegas oknum Aparat Desa dan masyarakat yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama,” kata Rivaldo. (Agus)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono