22 Maret 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Meminta Sekda Mundur Jika Tak Mengerti Aturan

Spread the love

Banyuasin | Tren24reportase.com-Menyikapi pemberitaan dari media online terkait hasil pemilihan Cakades serentak pada tanggal 17 November 2021 yang lalu dimana Sekda Banyuasin Dr.H.M Senen Har,S.IP.,M.Si menyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ditemukan hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup jika memang ada para cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan”, ujar sekda.

Membaca dan menyimak pernyataan Sekda Banyuasin Senen Har di medsos beberapa waktu yang lalu sontak membuat Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin naik pitam dan merasa tidak terima

Pasalnya menurut Budi Setiawan bahwa pernyataan Sekda itu menunjukan bahwa diduga beliau kurang mengerti aturan Pilkades seperti yang tertuang dalam Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 dimana dalam sanggahan yang Budi Setiawan Ajukan tentang pilkades Desa Taja Mulya Kecamatan Betung,sangatlah banyak aturan ketentuan dari Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 yang dilanggar bahkan Permendagri No.72 Tahun 2020 pun telah dikangkangi,” ungkap Budi (12/12/2021).

Budi menambahkan bahwa pada dasarnya Prinsip yang disebut pak sekda dalam pemberitaan itu jika kita buka arti prinsip di KBBI adalah: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar;.dimana prinsip Pilkades khususnya dalam wilayah kabupaten Banyuasin adalah Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 ,Permendagri No.72 Tahun 2020,hingga bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Bahkan pernyataan Pak Sekda yang menyatakan jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan” menurutnya terkesan Ngawur dimana pasal 110 perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 pun belum dilaksanahkan.

” Disini saya mengajak Sekda banyuasin selaku ketua Panitia Pilkades kabupaten Banyuasin dan pemimpin Rapat Penyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu untuk adu Argumen dimuka umum jika memang keputusan yang mereka ambil sesuai aturan perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017.Disini bukan tentang kami tidak menerima kekalahan namun dalam pengambilan keputusan tentang birokasi haruslah berdasarkan regulasi bukan berdasarkan asumsi atau pendapat semaunya pejabat,untuk menyikapi hal ini kami dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin berencana dalam waktu dekat akan mengadakan aksi ,” tutup Budi Setiawan.(Agus)

About Post Author